Kamis, 10 Juli 2014

Lembaga Keuangan Syariah harus Manfaatkan Komoditi Syariah

Perkembangan bisnis keuangan syariah dunia semakin maju dengan pesat. Hal ini ditandai dengan berbagai macam inovasi, di antaranya adalah pengembangan produk komoditi syariah.

Komoditi syariah merupakan mekanisme perdagangan di bursa komiditas. Khususnya untuk mengakomodir underlying transaksi berbasis murabahah bagi industri keuangan syariah.

Sayangnya, saat ini lembaga keuangan syariah, khususnya perbankan masih sangat minim memanfaatkannya. Padahal, menurut Research and Development Officer PT Bursa Berjangka Jakarta, Isa Abiyasa Djohari, komoditi syariah hadir karena kebutuhan yang meningkat.

Tak heran, Dewan Syariah Nasional pun mengeluarkan fatwa nomor 82/2011. Apalagi, komoditi syariah menggunakan sistem murabahah (jual-beli). ''80-90 persen bank syariah di dunia menggunakan akad ini,'' tutur dia dalam diskusi Pengembangan Komoditi Syariah di Era Masyarakat Ekonomi Asean, pekan lalu.

Selain itu, tetangga dekat Indonesia, yaitu Malaysia sudah memiliki bursa Suq Al Sila (Komoditi syariah). Malaysia saat ini berupaya mempromosikan bursanya ke seluruh dunia.

Sepatutnya, tutur dia, Indonesia juga memanfaatkan komoditi syariah sebagai salah satu alat menjaga likuiditas. Indonesia, tutur dia, memiliki potensi besar berupa nilai komoditi yang tinggi dan jumlahnya sangat banyak. Hal ini bisa menjadi daya tarik bagi institusi keuangan syariah asing. "Komoditi syariah juga mendukung sektor riil, khususnya pelaku usaha komoditi yang memanfaatkan potensi komoditi ini," ucap dia.

Intinya, menurut dia ketika komoditi syariah dimanfaatkan dengan baik maka bisa menghasilkan transaksi yang besar. Dimana transaksi ini dapat meningkatkan daya saing industri keuangan syariah untuk menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Memang di era MEA, perluasan cakupan komoditi syariah memiliki potensi besar. Khususnya jika menarik institusi keuangan syariah asing dan bermanfaat bagi pelaku usaha komoditi.Hanya saja, bagi lembaga keuangan syariah akan lebih optimal kalau mendapat izin menggunakan mata uang asing di komoditi syariah. Di sisi lain, komoditi syariah akan semakin besar jika bank konvensional bisa berpartisipasi di dalamnya.

Minggu, 06 Juli 2014

Bank Syariah Belum Manfaatkan Komoditi Syariah

Indonesia telah memiliki instrumen komoditi syariah sebagai salah satu alternatif bagi bank syariah dalam mengelola likuiditasnya. Sayangnya instrumen ini belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh bank syariah.

Spesialis Kebijakan dan Standar Internasional Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Setiawan Budi Utomo, mengatakan industri perbankan syariah memiliki instrumen pasar uang yaitu sertifikat perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah antar bank (SIKA), tapi sayangnya tidak jalan. “Sebelumnya ada Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank, lalu saat menginginkan yang fixed return ada SIKA, tapi itu tidak jalan,” kata Setiawan.

Pendapat senada disampaikan Direktur Eksekutif Islamic Banking and Finance Institute (IBFI) Universitas Trisakti Muhammad Nadrattuzaman Hosen. Ia mengatakan komoditi syariah belum bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh industri keuangan syariah di Indonesia. Hal ini disebabkan pihak regulator yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan ijin keleluasaan praktek bisnis komoditi syariah.

Padahal, lanjut Nadra, secara kajian Fiqh tentang komoditi syariah sudah sejak awal direspon positif oleh Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) dengan dikeluarkannya fatwa baru nomor 82 tahun 2011 tentang mekanisme bursa berjangka komoditi berdasarkan prinsip Islam. Begitu juga dengan kelembagaan, telah berdiri Futures Exchange (JFX) yang berdiri pada tanggal didirikan pada tanggal 19 Agustus 1999. “Dengan realitas ini sudah saatnya komoditi syariah berjangka di Indonesia sudah bisa berjalan seperti negara lain,”ungkapnya.

Dengan belum maksimalnya bisnis komoditi syariah di Indonesia yang disebabkan oleh faktor lambanya regulator, lanjut Nadrattuzaman, lembaga keuangan syariah akan memilih bertransaksi komoditi syariah keluar negeri. “Kemungkinan ini bisa terjadi apalagi menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN yang sudah didepan mata. Ada kemungkinan lembaga keuangan syariah Indonesia bertransaksi dengan Bursa Suq Al-Sila’ Malaysia yang selama ini telah mengembangkan komoditi komoditi syariah,” tukas Nadrattuzaman.

Alternatif Pembiayaan Usaha
Di sisi lain, Sharia Product Development Specialist PermataBank Syariah, Zwei Munici Mukhlis, mengatakan komoditi syariah menjadi peluang alternatif pembiayaan usaha, karena lebih ‘market friendly’ bagi nasabah untuk memperoleh likuiditas usaha. Selain itu, lanjutnya, nasabah tidak direpotkan untuk menyediakan underlying pencairan/proyeksi bagi hasil dan tidak ada lag time antara kebutuhan likuiditas nasabah dengan pencairan fasilitas bank. “Produk yang cocok untuk diaplikasikan menggunakan akad komoditi syariah adalah pembiayaan likuiditas usaha,” kata Zwei.

Menurutnya, tidak bisa dipungkiri kebutuhan nasabah saat ini adalah pembiayaan tunai. “Yang penting transaksi ini melalui kegiatan sesuai syariah yang sudah ada fatwanya. Ini akan memecahkan masalah underlying aset yang selama ini dipakai di murabahah,” ujar Zwei. Kini PermataBank Syariah juga tengah menggodok produk baru terkait komoditi syariah.

Zwei menambahkan agar produk ini lebih market friendly dalam operasionalnya maka diperlukan kemudahan dari regulator agar semua urusan dengan BBJ dapat dilakukan melalui infra yang sama jadi tidak saling merepotkan, jadi nasabah dapat bertransaksi dengan BBJ menggunakan mesin dan fasilitas transaksi yang tersedia di bank. Namun ini masih butuh pembahasan lagi.


Sumber : MySharing.co

Rabu, 02 Juli 2014

Jelang MEA, Bursa Komoditi Syariah jadi hal yang Mutlak

Masyarakat Ekonomi ASEAN telah menjelang. Setiap negara dan elemen yang terdapat didalamnya tengah menyiapkan diri untuk dapat bersaing dengan negara lainnya. Industri keuangan syariah Indonesia pun bersiap diri. Salah satu yang ditekankan adalah mengenai bursa komoditi syariah.

Spesialis Kebijakan dan Standar Internasional Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Setiawan Budi Utomo, menuturkan menjelang era Masyarakat Ekonomi ASEAN bursa komoditi syariah mutlak diperlukan karena untuk ke depan pengembangan produknya diperlukan agar bisa bersaing, hanya tinggal positioning saja. “Bagaimana undang investor asing kalau tidak ada produknya disini? Kita harus menyiapkan itu semua,” ujar Setiawan, dalam Seminar Peluang dan Tantangan Pengembangan Komoditi Syariah di era Masyarakat Ekonomi ASEAN, Kamis (19/6).

Selain itu, menghadapi MEA perbankan syariah juga dituntut untuk meningkatkan pelayanan agar setara dengan bank konvensional, meningkatkan infrastruktur setara dengan perbankan konvensional dan juga harus meningkatkan variasi dan inovasi produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sementara, Research and Development Officer Bursa Berjangka Jakarta, Isa Abiyasa Djohari, mengatakan di Malaysia sudah ada Bursa Suq Al Sila yang mengkhususkan pada komoditi syariah, oleh karena itu komoditi syariah Indonesia pun harus punya daya saing. “Kita punya potensi besar nilai komoditi yang tinggi dan jumlahnya banyak, maka ini bisa menjadi daya tarik bagi investasi asing, dan meningkatkan volume transaksi. Kalau punya daya saing maka bisa kemana-mana,” ujar Isa. Selain itu, lanjutnya, juga bisa meningkatkan potensi manfaat bagi pelaku usaha komoditi yang dimanfaatkan oleh komoditi syariah.

Isa pun menambahkan bahwa komoditi syariah memiliki potensi manfaat bagi sektor riil, dimana pelaku usaha akan memperoleh pelebaran akses pasar, dan memberikan manfaat tambahan bagi komoditi idle yang tersimpan di gudang pelaku usaha komoditi. “Bila komoditi syariah bisa dimanfaatkan dengan baik, besarnya nilai komoditi di Indonesia berpotensi menghasilkan nilai transaksi yang besar, yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri keuangan syariah untuk menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN,” kata Isa.

Bagi lembaga keuangan syariah, Isa memaparkan komoditi syariah memiliki sejumlah manfaat untuk pembiayaan, pasar uang antar bank syariah, dan islamic profit rate swap. “Untuk potensi perluasannya kalau komoditi syariah dapat izin penggunaan mata uang asing maka cross currency swap bisa dilakukan,” kata Isa. Jakarta Futures Exchange merupakan bursa berjangka pertama di Indonesia, yang memiliki sistem perdagangan berjangka, sistem lelang komoditi fisik dan sistem komoditi syariah.


Sumber : MySharing.co