Rabu, 29 Oktober 2014

Perlu atau Tidakkkah Standarisasi Akad di Lembaga Keuangan Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis Syariah?

Ada berbagai permasalahan hukum yang potensial timbul dalam praktek Lembaga Keuangan Syariah (LKS), antara lain bank syariah, asuransi syariah, multifinance syariah, koperasi syariah dan  Baitul maal Wattamwil, dengan nasabah. Kemungkinan sengketa biasanya berupa komplain karena ketidaksesuaian antara realitas dengan penawaran, layanan dan alur birokrasi yang tidak masuk dalam draf akad, tidak sesuai dengan aturan main yang diperjanjikan, serta komplain terhadap lambatnya proses kerja.

Lembaga Pengadilan merupakan jalan terakhir menyelesaikan sengketa jika jalur-jalur lain tidak berhasil menemukan solusi. Dalam banyak kasus sengketa di Pengadilan, Lembaga Keuangan Syariah seringkali kalah di Pengadilan melawan nasabah, hal ini disebabkan antara lain: akad Lembaga Keuangan Syariah yang kurang jelas aplikasinya, kurang sesuai dengan hukum Islam serta kurang sesuai dengan hukum positif.

Akad-akad yang ada di Lembaga Keuangan Syariah merupakan landasan bagi berjalannya bisnis Lembaga Keuangan Syariah. Ironisnya implementasi dari akad-akad yang diaplikasikan antar Lembaga Keuangan Syariah seringkali ditafsir secara berbeda oleh masing-masing bank syariah. Untuk itu harus ada kesesuaian antara teori dengan praktek tentang aplikasi akad-akad yang digunakan di Lembaga Keuangan Syariah.
Perihal standarisasi akad apakah menjadi hal yang diharuskan untuk penyelesaian sengketa di Lembaga Keuangan Syariah. Hal ini menjadi penting mengingat adanya perbedaan mazhab yang diterapkan antar Negara, terlebih akan dimulainya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)pada tahun 2015 dan integrasi keuangan ASEAN tahun 2020.

Kita Akan Membahas Solusi dari Problematika ini Bersama-sama
Seminar dengan tajuk “Perlu atau Tidakkah Standarisasi Akad di Lembaga Keuangan Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis Syariah?” mengundang para pakar yang berkompeten yang terdiri dari Regulator, Hakim, Praktisi dan Akademisi sehingga pada diskusi ini diharapkan dapat memberikan gambaran realitas penyelesaian sengketa di Pengadilan yang melibatkan Lembaga Keuangan Syariah serta memberikan pemahaman tentang perlunya standarisasi akad di Lembaga Keuangan Syariah. Output dari hasil diskusi ini dapat menjadi bahan masukan bagi Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap stakeholder di industri keuangan syariah.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu dan tempat pelaksanaan seminar adalah sebagai berikut :
Hari, tanggal    : Kamis, 20 November 2014
Waktu             : 13.30 – 16.30 WIB
Tempat            : Islamic Banking and Finance Institute (IBFI) Universitas Trisakti Kantor Taman E3.3 Blok C2, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kawasan Mega Kuningan, Jakata Selatan

Narasumber
1.    Dr. Mulya Siregar (Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan(OJK))
2.    H. Abdul Ghoni, SH., MH (Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung RI)*
3.    Norfadelizan Abdul Rahman (Presiden Direktur Maybank Syariah)*
4.    Prof. Dr. Jaih Mubarok, SE., MH., M.Ag (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia)
5.    Yudo Paripurno, SH (Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS))
*dalam konfirmasi

BIAYA SEMINAR
1. Regular (pendaftar sampai 18 November 2014)  : Rp 500.000 per orang
2. Early Bird (paling lambat 10 November 2014)    : Rp 400.000 per orang
3. Tiga orang dari Instansi yang sama                      : Rp 350.000 per orang
4. Mahasiswa S1                                                   : Rp 100.000 per orang

• Pembayaran ditransfer melalui : Bank Syariah Mandiri DR. H. Yuswar Z.B QQ IBFI No. rek 101 00000 56
• Syarat sah menjadi peserta jika telah mengirimkan bukti transfer beserta form yang telah diisi lengkap dan telah diterima oleh panitia seminar

FORMULIR PENDAFTARAN DAPAT DIDOWNLOAD DISINI

Selasa, 07 Oktober 2014

OJK Dorong Penyiapan Sumber Daya Manusia Sektor Keuangan Syariah Berkualitas

Otoritas Jasa Keuangan menekankan pentingnya dukungan riset dan keterlibatan universitas dalam penyiapan SDM berkualitas. Ini diperlukan untuk menjaga kesinambungan pengembangan sektor jasa keuangan syariah sehingga berkontribusi lebih besar bagi pembangunan ekonomi nasional.

Sebagai industri yang relatif baru bertumbuh, industri keuangan syariah nasional perlu ditopang oleh fungsi riset dan pengembangan yang berkualitas. Dengan demikian produk dan jasa keuangan syariah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin beragam, berdaya saing, dan memiliki efisiensi yang baik. Sehingga pada akhirnya industri keuangan syariah dapat berkontribusi secara optimal untuk dalam perekonomian nasional.

Hingga Agustus 2014 jumlah bank syariah tercatat sebanyak 12 bank, jumlah unit usaha syariah 22, BPRS sebanyak 163 bank, jaringan kantor 2.582, dengan total aset,  pembiayaan, dan penghimpunan DPK perbankan syariah (khusus Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) masing-masing adalah sebesar Rp251,26 trilyun, Rp193,31 triliun, dan Rp194,64 triliun.

Sementara perkembangan untuk sukuk korporasi sampai Agustus 2014, total mencapai Rp12,29 triliun,  yang terdiri dari 65 emisi sukuk, dengan oustanding Rp6,96 triliun atau 3,17 persen market share emisi saham di bursa.

Untuk nilai Reksadana Syariah total NAB tercatat sebesar Rp9,64 triliun dengan jumlah reksadana 66 unit, atau 4,51 persen dari total nilai aktiva bersih reksadana industri. Sedangkan Daftar Efek Syariah tercatat sebanyak 326 Saham Syariah, dengan nilaiRp2.955,8 triliun atau 58,6 persen dari total nominal keseluruhan daftar efek.

Sementara aset Asuransi Syariah hingga Mei tercatat Rp19,26 triliun atau 4,25 persen dari nilai aset industri asuransi nasional. Saat ini terdapat 49 perusahaan asuransi syariah atau bertambah 8.9% dibanding 2013. Sedangkan jumlah Perusahaan Pembiayaan Syariah saat ini 48 perusahaan dengan total aset Rp24,95 triliun atau 5,51 persen nilai aset industri pembiayaan.

Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan 1 Mulya E Siregar mengatakan dari perkembangan industri keuangan syariah tersebut terlihat bahwa area riset keuangan syariah masih sangat luas untuk dikembangkan. Sehingga akademisi dan peneliti di bidang ini perlu ditingkatkan jumlah dan kualitasnya agar dapat mengimbangi laju kebutuhan industri keuangan syariah yang semakin tumbuh cepat.

OJK memandang penting berbagai upaya untuk meningkatkan minat dan kualitas riset keuangan syariah di kalangan peneliti dan akademisi yang saat ini mulai bertumbuh namun masih belum maksimal.

Oleh karena itu, OJK melaksanakan inisiatif penyelenggaraan Forum Riset Keuangan Syariah (FRKS) 2014 bekerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang ditunjuk sebagai host university. FRKS 2014 dilaksanakan pada 14 hingga. 16 Oktober 2014 di Kampus IPB Dramaga, Bogor, Jawa Barat dengan tema: Mewujudkan Industri Keuangan Syariah yang Efisien, Berdaya Saing dan Berkontribusi Lebih Besar dalam Pembangunan Ekonomi Nasional.

OJK memandang penting dukungan fungsi riset dan keterlibatan universitas untuk penyiapan SDM berkualitas dalam rangka unlocking the potential melalui upaya inovasi yang kreatif, baik terkait dengan produk, channel distribusi, kualitas layanan dan pengembangan infrastruktur pendukung sistem keuangan syariah.

Penunjukan IPB sebagai mitra kerjasama dan host university penyelenggaraan FRKS 2014 selain sebagai penghargaan atas reputasi dan komitmen kuat unsur-unsur civitas acedemica IPB dalam menumbuhkembangkan penelitian dan pengajaran ekonomi dan keuangan syariah, juga dengan harapan IPB dapat menjadi centre of excellent dalam penelitian dan pengajaran ekonomi dan keuangan syariah di tanah air.

Rektor IPB Herry Suhardiyanto menyambut baik ajakan OJK untuk kolaborasi pelaksanaan FRKS 2014.  IPB selama ini aktif mengembangkan pengajaran ekonomi dan keuangan syariah, dan melaksanakan aktivitas penelitian, pengajaran dan pengabdian masyarakat pada bidang ini. IPB telah memiliki program studi ekonomi syariah bernaung dibawah Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB.Selain itu Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB juga aktif melaksanakan penelitian, seminar dan kerjasama kelembagaan di bidang ekonomi dan keuangan syariah.

Acara pembukaan FRKS diharapkan dihadiri oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad dan Rektor IPB Herry Suhardiyanto. Selain itu akan hadir juga Gubernur Provinsi Jawa Barat Ahmad Heryawan yang akan menyampaikan keynote speech mengenai peran pemerintah daerah dalam memajukan keuangan syariah di daerah.