Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
telah menerbitkan fatwa soal Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar.
Hal tersebut menjadi penting mengingat nilai tukar rupiah yang tengah mengalami
depresiasi akibat menguatnya dolar Amerika Serikat (AS), khususnya menjaga agar
risiko dapat terjaga di level yang aman.
Fatwa lindung nilai syariah atas nilai tukar tersebut
nantinya akan menjadi panduan bagi masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga
keuangan dalam melakukan lindung nilai yang sesuai dengan syariah. Diharapkan
fatwa ini menjadi jalan awal lindung nilai dalam menutup praktik transaksi
keuangan syariah dengan tujuan spekulatif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga
tengah menggodok peraturan mengenai hedging syariah sebagai tindak lanjut dari
keluarnya fatwa DSN-MUI.
Mengingat telah dikeluarkannya fatwa yang mengatur
tentang hedging syariah dari DSN MUI dan akan dikeluarkannya peraturan
OJK tentang hedging syariah, maka meningkatkan pemahaman pelaku industri
keuangan syariah tentang fatwa ini merupakan suatu hal yang cukup mendesak.
Terlebih di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil, hedging syariah
diharapkan dapat diimplementasikan oleh industri keuangan syariah terutama
setelah dikeluarkannya peraturan OJK yang mengatur hal ini.
Oleh karena itu, dengan adanya seminar dengan tajuk “Hedging
Syariah: Apa, Mengapa Bagaimana?” diharapkan dapat menjawab
pertanyaan-pertanyaan para peserta seminar seputar hedging berbasis
syariah. Selain membahas masalah hedging syariah, dalam kesempatan kali ini
juga akan dipaparkan hasil penelitian ilmiah seputar perkembangan industri
keuangan syariah di tanah air. Seminar ini nantinya diharapkan dapat menjadi
wadah bagi Praktisi, Regulator, Akademisi dan Ulama dalam mengembangkan
keuangan syariah yang lebih maju.
MENGAPA
HARUS MENGIKUTI SEMINAR?
Dengan adanya seminar ini diharapkan dapat memberikan
pemahaman kepada pelaku industri keuangan syariah tentang pentingnya hedging
syariah dalam menjaga kelangsungan bisnis. Selain itu, pelaku industri keuangan
syariah juga dapat memperdalam pemahamannya tentang mekanisme hedging syariah
berdasarkan Fatwa DSN-MUI No.96.
IBFI Trisakti juga menyadari bahwa perkembangan keuangan
syariah yang pesat mulai melambat dalam beberapa waktu terakhir. Oleh karena
itu, IBFI Trisakti akan memaparkan hasil penelitian terkait perkembangan
Industri keuangan syariah di Indonesia. Hasil dari penelitian ini diharapkan
menjadi bahan pertimbangan bagi industri keuangan syariah dan regulator dalam
menentukan arah bisnis keuangan syariah kedepan.
Waktu : Kamis, 21 Mei 2015, Pikul 13.30 - 16.35 WIB
Tempat : Islamic Banking & Finance (IBFI), Universitas Trisakti, Kantor Taman E3.3 Blok C2, Lt.5, Komplek Menara Anugerah, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Mega Kuningan, Jakarta
Waktu : Kamis, 21 Mei 2015, Pikul 13.30 - 16.35 WIB
Tempat : Islamic Banking & Finance (IBFI), Universitas Trisakti, Kantor Taman E3.3 Blok C2, Lt.5, Komplek Menara Anugerah, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Mega Kuningan, Jakarta
Biaya Seminar :
1. Regular
(pendaftar sampai 19 Mei 2015) :
Rp 500.000 per orang
2. Early
Bird (paling lambat 11 Mei 2015) : Rp
400.000 per orang
3. Tiga
orang dari Instansi yang sama : Rp
350.000 per orang
4. Mahasiswa
S1 : Rp
100.000 per orang
5. Mahasiswa/Alumni
IEF Trisakti : Rp 300.000 per
orang
Fasilitas : Modul, Snack, Sertifikat
Fasilitas : Modul, Snack, Sertifikat
·
Pembayaran
ditransfer melalui : Bank Syariah Mandiri DR. H. Yuswar Z.B QQ IBFI No. rek 101
00000 56
·
Syarat
sah menjadipeserta jika telah mengirimkan bukti transfer beserta form yang
telah diisi lengkap dan telah diterima oleh panitia seminar
Mohon dapat diisi dengan lengkap data-data
di bawah ini sebagai persyaratan pendaftaran peserta Seminar “HEDGING
SYARIAH: APA, MENGAPA, BAGAIMANA?” dan Presentasi Hasil Riset. Setelah
dilengkapi, form dapat dikirimkan kembali kepada Panitia Seminar via email ke: ibfi.trisakti@gmail.com,
paling lambat Selasa, 19 Mei 2015.
Informasi lebih lanjut:
Telp : 021-576 4373, HP. 0813 8378 9184 (Syafaat)
Fax. 021-576 4572