Minggu, 10 Mei 2015

HEDGING SYARIAH: APA, MENGAPA, BAGAIMANA?




Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan fatwa soal Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar. Hal tersebut menjadi penting mengingat nilai tukar rupiah yang tengah mengalami depresiasi akibat menguatnya dolar Amerika Serikat (AS), khususnya menjaga agar risiko dapat terjaga di level yang aman.
Fatwa lindung nilai syariah atas nilai tukar tersebut nantinya akan menjadi panduan bagi masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga keuangan dalam melakukan lindung nilai yang sesuai dengan syariah. Diharapkan fatwa ini menjadi jalan awal lindung nilai dalam menutup praktik transaksi keuangan syariah dengan tujuan spekulatif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tengah menggodok peraturan mengenai hedging syariah sebagai tindak lanjut dari keluarnya fatwa DSN-MUI.
Mengingat telah dikeluarkannya fatwa yang mengatur tentang hedging syariah dari DSN MUI dan akan dikeluarkannya peraturan OJK tentang hedging syariah, maka meningkatkan pemahaman pelaku industri keuangan syariah tentang fatwa ini merupakan suatu hal yang cukup mendesak. Terlebih di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil, hedging syariah diharapkan dapat diimplementasikan oleh industri keuangan syariah terutama setelah dikeluarkannya peraturan OJK yang mengatur hal ini.
Oleh karena itu, dengan adanya seminar dengan tajuk “Hedging Syariah: Apa, Mengapa Bagaimana?” diharapkan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan para peserta seminar seputar hedging berbasis syariah. Selain membahas masalah hedging syariah, dalam kesempatan kali ini juga akan dipaparkan hasil penelitian ilmiah seputar perkembangan industri keuangan syariah di tanah air. Seminar ini nantinya diharapkan dapat menjadi wadah bagi Praktisi, Regulator, Akademisi dan Ulama dalam mengembangkan keuangan syariah yang lebih maju.

MENGAPA HARUS MENGIKUTI SEMINAR?

Dengan adanya seminar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pelaku industri keuangan syariah tentang pentingnya hedging syariah dalam menjaga kelangsungan bisnis. Selain itu, pelaku industri keuangan syariah juga dapat memperdalam pemahamannya tentang mekanisme hedging syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI No.96.
IBFI Trisakti juga menyadari bahwa perkembangan keuangan syariah yang pesat mulai melambat dalam beberapa waktu terakhir. Oleh karena itu, IBFI Trisakti akan memaparkan hasil penelitian terkait perkembangan Industri keuangan syariah di Indonesia. Hasil dari penelitian ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi industri keuangan syariah dan regulator dalam menentukan arah bisnis keuangan syariah kedepan.

Waktu    : Kamis, 21 Mei 2015, Pikul 13.30 - 16.35 WIB
Tempat  : Islamic Banking &  Finance (IBFI), Universitas Trisakti, Kantor Taman E3.3 Blok C2, Lt.5, Komplek Menara Anugerah, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Mega Kuningan, Jakarta
Biaya Seminar :
1. Regular (pendaftar sampai 19 Mei 2015) : Rp 500.000 per orang
2. Early Bird (paling lambat 11 Mei 2015)    : Rp 400.000 per orang
3. Tiga orang dari Instansi yang sama       : Rp 350.000 per orang
4. Mahasiswa S1                                   : Rp 100.000 per orang
5. Mahasiswa/Alumni IEF Trisakti              : Rp 300.000 per orang

Fasilitas :    Modul, Snack, Sertifikat

·         Pembayaran ditransfer melalui : Bank Syariah Mandiri DR. H. Yuswar Z.B QQ IBFI No. rek 101 00000 56
·         Syarat sah menjadipeserta jika telah mengirimkan bukti transfer beserta form yang telah diisi lengkap dan telah diterima oleh panitia seminar

Mohon dapat diisi dengan lengkap data-data di bawah ini sebagai persyaratan pendaftaran peserta Seminar “HEDGING SYARIAH: APA, MENGAPA, BAGAIMANA?” dan Presentasi Hasil Riset. Setelah dilengkapi, form dapat dikirimkan kembali kepada Panitia Seminar via email ke: ibfi.trisakti@gmail.com, paling lambat Selasa, 19 Mei 2015.


Informasi lebih lanjut:
Telp : 021-576 4373, HP. 0813 8378 9184 (Syafaat)
Fax. 021-576 4572