Minggu, 14 Februari 2016

Chartered Islamic Banking Professional (CIBP) Programme Batch VII


Pertumbuhan industri Lembaga Keuangan Syariah selalu lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan sumber daya manusia (SDM) Lembaga Keuangan Syariah. Pemenuhan gap sumber daya manusia (SDM) baik secara kuantitas maupun kualitas. Ekspansi lembaga keuangan syariah yang tinggi ternyata tidak diikuti oleh penyediaan SDM secara memadai sehingga secara akumulasi diperkirakan menimbulkan gap mencapai 20.000 orang untuk perbankan syariah saja (Alamsyah: 2012). Saat ini dibutuhkan jembatan penghubung antara pertumbuhan pesat lembaga keuangan syariah dan kurangnya sumberdaya manusia dengan keahlian khusus di bidang keuangan syariah, terutama pendalaman akad-akad syariah. Dengan berlakunya era Masyarakat Ekonomi ASEAN mulai 2016, tantangan dan peluang sumberdaya manusia di bidang perbankan dan keuangan syariah akan semakin besar.

Program CIBP didesain agar para peserta dapat memahami lebih mendalam dan detail mengenai Perbankan Syariah. Kompetensi lulusan Program ini akan siap untuk menjadi praktisi Perbankan Syariah pada level manajerial ke atas, yaitu manager pembiayaan, manager pendanaan, manager pengembangan produk, legal officer, shariah compliance officer, pimpinan cabang, pimpinan divisi dengan taraf internasional.

Program ini akan dilaksanakan dalam tiga bagian, dimana pada bagian pertama dan kedua akan mempelajari masing-masing empat modul.

Bagian Pertama (Modul Dasar Umum)
1. Islamic Economics and Finance
2. Islamic Banking Operation
3. Islamic Banking Financing
4. Islamic Bank Commercial Contracts
Bagian Kedua (Modul Khusus)
1. Islamic Bank Risk Management
2. Islamic Bank Treasury
3. Legal Aspects of Islamic Banking Products
4. Islamic Micro Banking


Bagian Ketiga (Paper Assignment)
 

Jangka Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Program ini dilaksanakan selama 4 bulan. Program akan dilaksanakan setiap hari Sabtu mulai 27 Februari 2016, Pukul 08.30 – 18.00 WIB. Tempat Pelaksanaan : IBFI Trisakti : Kantor Taman E3.3 Blok C2, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950.

Persyaratan untuk Mengikuti Program
Kualifikasi akademis untuk mengikuti program adalah sarjana lulusan S1 dari segala bidang; atau lulusan diploma (D3) dari institusi yang diakui oleh Departemen Pendidikan Nasional dengan pengalaman bekerja minimal selama satu tahun.

Biaya & Fasilitas
Biaya program sebesar Rp 10.000.000, fasilitas: modul, makan siang, ruang kelas AC, free internet wifi, dan perpustakaan

Info & Pendaftaran :
Sdr. Syafaat Muhari
Telp. 021-5764373 Ext. 203/204 / Fax. 021-5764572
HP. 0813 8378 9184

Minggu, 25 Oktober 2015

Program Pendidikan Akuntansi Keuangan Syariah - IBFI Trisakti 11 s.d 12 November 2015


Akuntansi Syariah di Indonesia sudah berkembang dengan cukup pesat hingga saat ini. Sebelum tahun 2008 hanya ada satu ketentuan akuntansi syariah yaitu PSAK 59 tentang akuntansi Perbankan Syariah yang hanya digunakan oleh Bank Syariah, maka mulai tahun 2007 sudah dapat dikembangkan dan disempurnakan menjadi beberapa PSAK Syariah yaitu, PSAK 101 sampai dengan 107, yang digunakan oleh seluruh lembaga keuangan syariah dan pihak-pihak terkait, termasuk kerangka dasar penyajian penyusunan laporan keuangan syariah (KDPPLKS) yang terpisah dari akuntansi umum. Dengan adanya perubahan dan penyempurnaan akuntansi syariah tersebut sangat diperlukan pemahaman semua pihak, khususnya pelaksana lembaga keuangan syariah.

Materi pelatihan yang diberikan adalah sebagai berikut:
  1. Konsep Dasar Ekonomi Syariah
  2. Kerangka Dasar Penyajian dan Penyusunan Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS)
  3. PSAK 101 (Penyajian Laporan Keuangan Syariah)
  4. PSAK 102 (Akuntansi Murabahah)
  5. PSAK 103 (Akuntansi Salam) & 104 (Akuntansi Istisna)
  6. PSAK 105 (Akuntansi Mudharabah)
  7. PSAK 106 (Akuntansi Musyarakah)
  8. PSAK 107 (Akuntansi Ijarah)
Tim Instruktur:
  1. Dr. Slamet Wiyono, MBA (Dosen Universitas Trisakti).
  2. Dr. Lalu Abdul Fatah, SE.Ak, MM (Dosen Universitas Trisakti)
Waktu & Tempat:
Waktu   :   Rabu s.d Kamis, 11 s.d 12 November 2015, Pukul 08.00 - 17.00
Tempat  :  Islamic Banking &  Finance (IBFI), Universitas Trisakti, Kantor Taman E3.3 Blok C2, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung,Kawasan Mega Kuningan, Jakarta

Investasi:

Biaya    :   Rp 2,5 juta (diskon 10% 3 pendaftar dari institusi yang sama)
Fasilitas :  Ruang kelas ber-AC, Wi-Fi, modul, sertifikat, coffee break dan lunch.

Informasi Lengkap:Sdr. Syafaat Muhari, Tlp : 021-5764373 Ext.203, Fax: 021-5764572, HP. 0813 8378 9184, Email: ibfi.trisakti@gmail.com.

Kamis, 02 Juli 2015

Tingkatkan Daya Saing, BPRS Harus Efisien

Syafaat Muhari dari Islamic Banking and Finance Institute (IBFI) Universitas Trisakti, mengatakan karakteristik BPRS di setiap wilayah Indonesia berbeda mengingat kondisi geografi Indonesia sebagai negara kepulaun. Selain itu, kinerja BPRS yang dibatasi dalam satu provinsi membuat bank ini berkembang berdasarkan karakter wilayah masing-masing.

Tujuan adanya BPRS adalah untuk melayani masyarakat yang tidak dapat mengakses pelayanan perbankan modern. “Untuk pengembangan BPRS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang BPR, yang mana dalam peraturan tersebut jumlah minimum akan dibagi ke dalam empat zona,” kata Syafaat, dalam presentasi hasil riset “Analisis Tingkat Efisiensi BPRS pada 6 Zona di Wilayah Indonesia,” di IBFI Universitas Trisakti, belum lama ini.

Ia menuturkan, zona satu menunjukkan potensi ekonomi lebih tinggi dan persaingan lembaga keuangan lebih ketat. Sedangkan zona empat menunjukkan zona dengan potensi ekonomi lebih rendah dan persaingan keuangan lebih longgar. Jumlah modal yang disetor adalah sebesar Rp 14 miliar sampai Rp 4 miliar untuk masing-masing zona sebagai modal inti setiap BPRS.

Menurutnya, BPRS di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat dan Banten akan bersaing lebih ketat dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia mengingat di wilayah ini akses terhadap bank umum relatif lebih mudah. Sedangkan BPRS di wilayah Sumatera, Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur dan Kawasan Indonesia Timur (KTI) memiliki performance indicator (PI) lebih baik dibandingkan dengan BPRS di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat dan Banten. “Hal ini terjadi karena akses bank umum di keempat wilayah tersebut relatif lebih sulit jika dibandingkan dengan wilayah jabodetabek, Jawa Barat dan Banten,” katanya.

Semakin didorongnya bank-bank umum ke kota-kota kecil dan pedesaan diluar wilayah Jabodetabek, Jawa Barat dan Banten. Maka persaingan BPRS dengan bank umum akan semakin meningkat. Sedangkan kekuatan bank umum yang tengah berekspansi ke pasar mikro terletak pada kemampuan permodalan, teknologi infomarsi dan sumber daya manusia yang lebih kompeten.

Sehingga dikhawatirkan hubungan personal tidak lagi menjadi kekuatan BPRS,jika nasabah melihat bahwa harga pembiayaan yang ditawarkan bank umum lebih murah. ”Berdasarkan data OJK per Juni 2014, rata-rata margin pembiayaan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah berkisar antara 11 persen hingga 14 persen. Sementara margin pembiayaan BPRS berkisar antara 14 persen-20 persen,” ujarnya.

Dengan demikian, tegas Syafaat, BPRS harus terus terjaga dengan baik agar tidak kalah bersaing dengan bank umum, khususnya dalam segmen microfinance. Namun demikian, kata dia, pengukuran kinerja dan solusi yang diberikan tidak bisa disamaratakan begitu saja. Karena BPRS dalam beberapa wilayah memiliki karakternya masing-masing, sehingga dalam memberikan solusi yang diberikan relatif berbeda antar BPRS.

Menurutnya, efisiensi dalam dunia perbankan adalah parameter kinerja yang cukup populer, banyak digunakan karena merupakan jawaban atas kesulitan-kesulitan dalam menghitung ukuran kinerja perbankan. Rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional sering digunakan dalam mengukur tingkat efisiensi. ”Tapi rasio ini memiliki kekurangan karena kesulitan dalam menentukan faktor-faktor menyebab inefisiensi,” imbuhnya.

Untuk mengatasi kekurangan yang ada pada analisis rasio dalam mengukur kinerja perusahaan, maka pendekatan frontier dikembangkan untuk menganalisis efisiensi perusahaan. Berger dan Humphrey membagi pengukuran efisiensi menjadi dua pendekatan, yaitu pendekatan non parametrik dan parametrik. Termasuk dalam pendekatan non parametrik yaitu Data Envelopment Analysis (DEA) dan Free Disposable Hull (FDH).

Sedangkan yang termasuk pendekatan parametrik yaitu Stochastic Frontier Approach (SFA) dan Distribution Free Approach (DFA). Sementara berdasarkan konsepnya efisiensi dapat dibagi menjadi tiga yaitu cost efficiency, profit efficiency dan alternative profit efficiency (Berger & Mester).

Adapun menurut Ketua Dewan Komisione OJK Muliaman D Hadad, kata Syafaat, terdapat tiga pendekatan yang dapat digunakan dalam mendefinisikan hubungan output dalam tingkah laku institusi finansial pada metode parametrik maupun nonparametrik. Pertama, pendekatan produksi, yang melihat institusi finansial sebagai produser dari akun deposit dan kredit pinjaman.

Pendekatan kedua adalah intermediasi yakni memandang sebuah institusi finansial sebagai intermediator. Sedangkan yang terakhir adalah pendekatan aset yang melihat fungsi primer sebuah institusi finansial sebagai pencipta kredit pinjaman.

Pendekatan lainnya, dikemukan oleh Jemric dan Vujcic. Keduanya menyatakan bahwa ada dua pendekatan yang dapat digunakan dalam menentukan input dan output bank untuk mengukur efisiensi. Yaitu pendekatan intermediasi dan operasional.

Pendekatan intermediasi lebih pada segi mekanisme bank sebagai entitas yang menggunakan tenaga kerja dan modal untuk mentransformasikan tabungan ke dalam pinjaman dan surat-surat berharga. Sedangkan pendekatan operasional, dimana lebih menekankan pada perspektif biaya atau pendapatan bank.

Sumber : My Sharing 5 Juni 2015

Minggu, 10 Mei 2015

HEDGING SYARIAH: APA, MENGAPA, BAGAIMANA?




Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan fatwa soal Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar. Hal tersebut menjadi penting mengingat nilai tukar rupiah yang tengah mengalami depresiasi akibat menguatnya dolar Amerika Serikat (AS), khususnya menjaga agar risiko dapat terjaga di level yang aman.
Fatwa lindung nilai syariah atas nilai tukar tersebut nantinya akan menjadi panduan bagi masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga keuangan dalam melakukan lindung nilai yang sesuai dengan syariah. Diharapkan fatwa ini menjadi jalan awal lindung nilai dalam menutup praktik transaksi keuangan syariah dengan tujuan spekulatif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tengah menggodok peraturan mengenai hedging syariah sebagai tindak lanjut dari keluarnya fatwa DSN-MUI.
Mengingat telah dikeluarkannya fatwa yang mengatur tentang hedging syariah dari DSN MUI dan akan dikeluarkannya peraturan OJK tentang hedging syariah, maka meningkatkan pemahaman pelaku industri keuangan syariah tentang fatwa ini merupakan suatu hal yang cukup mendesak. Terlebih di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil, hedging syariah diharapkan dapat diimplementasikan oleh industri keuangan syariah terutama setelah dikeluarkannya peraturan OJK yang mengatur hal ini.
Oleh karena itu, dengan adanya seminar dengan tajuk “Hedging Syariah: Apa, Mengapa Bagaimana?” diharapkan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan para peserta seminar seputar hedging berbasis syariah. Selain membahas masalah hedging syariah, dalam kesempatan kali ini juga akan dipaparkan hasil penelitian ilmiah seputar perkembangan industri keuangan syariah di tanah air. Seminar ini nantinya diharapkan dapat menjadi wadah bagi Praktisi, Regulator, Akademisi dan Ulama dalam mengembangkan keuangan syariah yang lebih maju.

MENGAPA HARUS MENGIKUTI SEMINAR?

Dengan adanya seminar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pelaku industri keuangan syariah tentang pentingnya hedging syariah dalam menjaga kelangsungan bisnis. Selain itu, pelaku industri keuangan syariah juga dapat memperdalam pemahamannya tentang mekanisme hedging syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI No.96.
IBFI Trisakti juga menyadari bahwa perkembangan keuangan syariah yang pesat mulai melambat dalam beberapa waktu terakhir. Oleh karena itu, IBFI Trisakti akan memaparkan hasil penelitian terkait perkembangan Industri keuangan syariah di Indonesia. Hasil dari penelitian ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi industri keuangan syariah dan regulator dalam menentukan arah bisnis keuangan syariah kedepan.

Waktu    : Kamis, 21 Mei 2015, Pikul 13.30 - 16.35 WIB
Tempat  : Islamic Banking &  Finance (IBFI), Universitas Trisakti, Kantor Taman E3.3 Blok C2, Lt.5, Komplek Menara Anugerah, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Mega Kuningan, Jakarta
Biaya Seminar :
1. Regular (pendaftar sampai 19 Mei 2015) : Rp 500.000 per orang
2. Early Bird (paling lambat 11 Mei 2015)    : Rp 400.000 per orang
3. Tiga orang dari Instansi yang sama       : Rp 350.000 per orang
4. Mahasiswa S1                                   : Rp 100.000 per orang
5. Mahasiswa/Alumni IEF Trisakti              : Rp 300.000 per orang

Fasilitas :    Modul, Snack, Sertifikat

·         Pembayaran ditransfer melalui : Bank Syariah Mandiri DR. H. Yuswar Z.B QQ IBFI No. rek 101 00000 56
·         Syarat sah menjadipeserta jika telah mengirimkan bukti transfer beserta form yang telah diisi lengkap dan telah diterima oleh panitia seminar

Mohon dapat diisi dengan lengkap data-data di bawah ini sebagai persyaratan pendaftaran peserta Seminar “HEDGING SYARIAH: APA, MENGAPA, BAGAIMANA?” dan Presentasi Hasil Riset. Setelah dilengkapi, form dapat dikirimkan kembali kepada Panitia Seminar via email ke: ibfi.trisakti@gmail.com, paling lambat Selasa, 19 Mei 2015.


Informasi lebih lanjut:
Telp : 021-576 4373, HP. 0813 8378 9184 (Syafaat)
Fax. 021-576 4572

Senin, 06 April 2015

IKNB Syariah terganjal minimnya inovasi produk

Pangsa pasar industri keuangan non bank (IKNB) Syariah masih mini. Berdasar data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pangsa pasar IKNB syariah dari sisi aset tahun lalu hanya 3,5%. Penguasaan ini naik tipis dibanding akhir tahun 2013 yang sebesar 3,1%.

Salah satu penyebab masih minimnya pangsa pasar IKNB Syariah  adalah minimnya inovasi produkyang bisa menarik minat nasabah konvensional berpaling ke produk-produk syariah. Pelaku usaha IKNB Syariah ini pun kesulitan menggenjot penetrasi pasar.

Direktur IKNB Syariah OJK Muhammad Muchlasin menyebut, minimnya inovasi akibat  langkanya sumber daya yang mumpuni. Alhasil produk yang mereka hasilkan tak jauh beda dengan produk konvensional. "Kalau tak ada bedanya, kebanyakan memilih yang konvensional," katanya, Kamis (26/3).
Untuk mendorong pertumbuhan diIKNB Syariah  ini, OJK pun menyiapkan sejumlah cara.  
Salah satunya, OJK berencana membentuk task force pengembangan IKB syariah dengan ikut menggandeng lembaga lain, termasuk perbankan. Maklum, pelaku bisnis non bank tak bisa lepas dari lembaga lain, termasuk perbankan untuk pendanaan dan pemasaran.

Di industri asuransi syariah sendiri, papar Muhammad,  mereka berupaya mengembangkan sistem pemasaran yang lebih mudah dijalankan. "Misal pemasaran melalui komunitas sepertinya lebih bisa untuk dimaksimalkan industri," kata dia, Kamis (26/3).

Untuk perusahaan penjaminan syariah, regulator menyiapkan peraturan OJK (POJK) soal penguatan kelembagaan industri ini. "Selain itu kita rencanakan perluasan usaha seperti melalui co-guarantee, regaransi, sampai surity," lanjut Muhamad.

Adanya perluasan izin usaha bagi perusahaan pembiayaan, juga bisa berdampak positif, karena perusahaan pembiayaan bisa menggarap segmen syariah. Meski, Muhamad mengakui, pelaku industri butuh waktu  untuk merancang strategi bisnis dalam memasuki lini bisnis baru ini.

Sumber : Kontan, 26 Maret 2015

Kamis, 25 Desember 2014

Sengketa Keuangan Syariah, Hakim Agama Juga Mengerti

Pengadilan agama terus melakukan perbaikan dengan mempercepat proses penetapan putusan khususnya dalam bidang keuangan syariah, sebab tidak jarang pengadilan agama jadi kambing hitam penghambat perkembangan ekonomi syariah.

Padahal, kata Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, Edi Riadi, awal persoalan biasanya disebabkan dari akad yang tidak benar. Karena itu, standar akad penting ada, termasuk sinkronisasi undang-undang oleh Dewan Pengadilan Rakyat (DPR), sebab pengadilan hanya menunggu kasus yang masuk. Perkara ekonomi syariah yang masuk pengadilan terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2007 terdapat 7 kasus, 2008 6 kasus, 2009 12 kasus, 2010 13 kasus, 2011 11 kasus, 2012 28 kasus dan 2012 16 kasus.

Untuk melengkapi dan meningkatkan kapasitas, sejak tahun 2007 hingga 2014 sudah ada 40 hakim yang studi banding ke Mesir, Sudan, Pakistan, Malaysia dan Inggris. 80 hakim mendapatkan pendidikan di Riyadh, Arab Saudi dan 400 hakim disertifikasi ekonomi syariah yang bekerja sama dengan BI dan OJK. Sudah ada pula 2.250 hakim yang mengikuti penataran oleh pendidikan tinggi agama untuk pembekalan ekonomi syariah. Meski bukan proses sertifikasi, proses ini tetap bekerja sama dengan BI dan OJK.

Untuk mendukung akses masyarakat, penyiapan sarana seperti pemugaran gedung dan website dilakukan. Sayang, tidak pastinya status kerja tenaga teknologi informasi di pengadilan agama membuat SDM bidang itu banyak berkurang. ''MA kurang memerhatikan mereka sehingga banyak mereka yang mengundurkan diri, website jadi tidak update,'' kada Edi dalam Seminar Standardisasi Akad dan Sengketa Bisnis Syariah di Islamic Banking and Finance Institute, Universitas Trisakti, Kamis (20/11/14).

Review Kebijakan dan Standar Internasional Departemen Perbankan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Setiawan Budi Utomo mengatakan sudah ada standarisasi kompetensi hakim agama yang menangani sengketa keuangan syariah. Prosesnya berupa sertifikasi, pendidikan dan pelatihan, setidaknya sudah sekitar 300 hakim yang sudah disertifikasi. Nanti akan terlihat pula dari putusan-putusan yang mereka buat, apakah profesional atau tidak.

''Selain itu, masyarakat juga perlu dipahamkan hakim agama dulu dan sekarang berbeda karena mereka mendapat wewenang absolut menyelesaikan sengketa syariah, maka kompetensi mereka juga disetarakan dengan para ekonom syariah,'' tutur Setiawan. Ia menyebut semua pengadilan agama sudah memiliki hakim agama untuk keuangan syariah.

Sumber : Republika, 24 November 2014

Selasa, 23 Desember 2014

Pengamat: Pelaku Keuangan Syariah Harus Mau Gunakan Pengadilan Agama

Pengamat ekonomi syariah dari The Islamic Banking and Finance Institute (IBFI), Universitas Trisakti, Nadratuzzaman Hosen mengatakan pengadilan agama sudah banyak berubah. Pelaku keuangan syariah harusnya sadar untuk ikut menggunakan hukum yang memang mengatur itu, termasuk pengadilan agama sebagai tempat penyelesaikan sengketa. ''Buat saya aneh jika hanya mau menggunakan produk keuangan syariah tapi tidak mau ikut aturan syariah yang menyertainya,'' kata Nadra.

Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan pengadilan agama jadi tempat penyelesaian sengketa bidang ekonomi syariah. Sebab akan lebih sulit jika perkara syariah diproses di pengadilan negeri. ''Kalau soal selera memang susah. Aneh memang kalau mau enak sendiri,'' lanjutnya.

Ia berharap industri keuangan syariah juga menyampaikan apa yang mereka butuhkan agar persoalan bisa diselesaikan bersama. Sehingga masyarakat tidak bingung dan ada kepastian hukum. Banyak Pekerjaan Rumah terkait pembangunan infrastruktur keuangan syariah harus dibangun bersama para pemegang kepentingan, termasuk peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengadilan tidak bisa terlalu aktif, sehingga payung hukum yang ada harus harmonis, tidak merugikan industri dan nasabah.

Nadra meminta Presiden Joko Widodo benar-benar menunjukkan dukungan terhadap keuangan syariah nasional, sehingga investasi petro dollar dari negara-negara Timur Tengah bisa masuk ke Indonesia.

Sumber : Republika, 24 November 2014

Sabtu, 20 Desember 2014

Pentingnya Standarisasi Akad di Lembaga Keuangan Syariah

Sayangnya, praktek akad dengan bantuan notaris yang digunakan oleh lembaga keuangan syariah di Indonesia belum dinilai baik dan sempurna oleh berbagai pihak. Menurut Direktur Eksekutif Islamic Banking and Finance Institute (IBFI), Universitas Trisakti, M Nadratuzzaman Hosen, hal inilah yang menjadi salah satu penyebab sengketa antara lembaga keuangan syariah dengan nasabah.

“Dalam banyak kasus sengketa di pengadilan antara lembaga keuangan syariah dengan nasabah, lembaga keuangan syariah seringkali kalah di pengadilan lantaran akad lembaga keuangan syariah yang kurang jelas aplikasinya serta kurang sesuai dengan hukum Islam dan hukum positif,” ujar Nadratuzzaman dalam Seminar Standarisasi Akad di Lembaga Keuangan Syariah, Kamis (20/11) di IBFI, Universitas Trisakti.

Padahal, lanjut Nadra, akad-akad yang ada di lembaga keuangan syariah merupakan landasan bagi berjalannya bisnis. Namun, ironisnya implementasi dari akad-akad yang diaplikasikan antara satu bank dengan bank lainnya seringkali ditafsir secara berbeda oleh beberapa pihak. “Untuk itu harus ada kesesuaian antara teori dengan praktek tentang aplikasi akad-akad yang digunakan di lembaga keuangan syariah,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Ikhwan Abidin Basri, menilai pada dasarnya standarisasi surat perjanjian kontrak diperlukan karena memudahkan semua pihak dalam memahami ketentuan yang ada dalam akad, serta menyeragamkan semua akad.

Di lain pihak, tambahnya, standarisasi juga akan memudahkan regulator dalam memahami dan menjalankan fungsi regulator dan mengawasi operasional akad pada masing-masing lembaga keuangan syariah. “Standarisasi akad ini juga akan memudahkan notaris, hakim, arbitrer dalam memahami akad dan membantu memudahkan dalam pembuatan keputusan,” ungkap Ikhwan.

Sumber : Sharing, 20 November 2014

Rabu, 17 Desember 2014

Standardisasi Produk Keuangan Syariah Mengacu Pada Tiga Hal Ini!

Kepala Bagian Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan, Setiawan Budi Utomo, menuturkan jika suatu akad tidak dibuat dengan menggunakan konstruksi yang ditetapkan DSN-MUI, maka akad tersebut menjadi akad yang cacat hukum dan lemah yang nantinya berpotensi untuk dibatalkan demi hukum.

“Ada asumsi bahwa perjanjian standar yang dirancang oleh perbankan syariah belum sepenuhnya mencerminkan ketentuan muamalah syariah secara substantif sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN karena adanya beberapa klausul perjanjian masih dipengaruhi atau berpedoman pada perjanjian produk perbankan konvensional,” katanya dalam Seminar Standarisasi Akad di Lembaga Keuangan Syariah, Kamis (20/11) di IBFI, Universitas Trisakti.

Setiawan memaparkan standardisasi produk jasa keuangan syariah secara prinsip mengacu pada tiga hal. Pertama, prosedur standar berupa Standard Operating Procedure (SOP) yang harus ditempuh oleh lembaga penyedia jasa keuangan syariah dalam operasional produknya. Kedua, pedoman standar dalam menyusun kontrak baku yang akan digunakan dalam membuat perjanjian dengan nasabah. Ketiga, cakupan standar materi atau substansi yang harus dimuat dalam klausul perjanjian yang disesuaikan dengan fatwa DSN-MUI dan prinsip syariah pada umumnya, di samping prinsip kehati-hatian, good governance serta memenuhi standar market conduct.

Menurutnya, standarisasi produk jasa keuangan syariah yang secara praktis dapat digunakan sebagai pedoman bagi penyelesaian sengketa dalam kontrak bisnis syariah, sekaligus sebagai panduan yang memudahkan para notaris dan pelaku keuangan syariah. Dengan demikian, kepatuhan dan kesesuaian terhadap prinsip syariah dapat dijamin untuk melindungi kepentingan dan keadilan bagi semua pihak.

Sumber : MySharing, 20 November 2014

Minggu, 14 Desember 2014

Pelaku Keuangan Syariah Harus Perhatikan Isi Akad

Isi akad dalam perjanjian lembaga keuangan syariah dan nasabah penting untuk diperhatikan. Sebab, akad akan menentukan proses penyelesaian jika terjadi sengketa.

Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung Abdul Ghani menuturkan selama ini pengadilan agama hanya ditugaskan memutus perkara seputar perkawinan, zakat, wakaf, waris, infak, sedekah, dan sejenisnya. Tapi kali ini pengadilan agama juga diberi amanah tambahan untuk memutus sengketa kegiatan ekonomi syariah.

Dari UU No 3/2006 pasal 49 i cakupan ekonomi syariah cukup luas. Tidak hanya bank syariah tapi juga pasar modal hingga bisnis syariah. Akad jadi penting karena jadi poin pertama yang harus diperhatikan hakim agama dalam proses membuat putusan. Penting untuk memastikan kejelasan dan kesepakatan kedua pihak menunjuk tempat penyelesaian jika terjadi sengketa. Di pengadilan negeri, pengadilan agama atau arbitrase syariah yang harus dimuat dalam akad.

"Saat ini pengadilan agama pun sudah bisa memutuskan perkara sendiri tanpa harus melalui pengadilan negeri. Misalnya untuk hak tanggungan," kata Abdul di Jakarta, Kamis (20/11) dalam seminar "Perlu atau Tidakkah Standarisasi Akad di Lembaga Keuangan Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis Syariah?" yang diadakan oleh IBFI Trisakti.

Jika sempat diragukan soal kapasitas, Abdul mengatakan, masyarakat bisa menilai sendiri dari hasil putusan yang dibuat hakim. MA tidak abai soal pembekalan pengetahuan hakim mengenai ekonomi syariah.

Perwakilan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) Ahmad Jauhari, pada kesempatan yang sama mengungkapkan kesepakatan penyelesaian sengketa sangat penting. Kesepakatan itu bisa dibuat sejak awal pembuatan akad. Putusan sengketa keuangan syariah yang dibuat Basyarnas bersifat final dan tidak bisa banding dengan kekuatan eksekutorial. Keputusan bisa dibatalkan dengan pengalihan sengketa ke pengadilan negeri.

Di sisi lain, prosesnya efisien karena persidangan sederhana dan tertutup serta harus selesai dalam 180 hari. Arbiter yang ada pun disesuaikan dengan bidang sengketa. Ia meyakinkan arbiter Basyaranas memiliki kompetensi diberbagai bidang ekonomi syariah.

"Pada prinsipnya, Basyarnas juga mengutamakan jalan damai antara kedua pihak bersengketa (islah). Jika itu tidak tercapai, maka proses baru diputuskan melalui musyawarah majelis," kata Ahmad.

Ahmad sepakat perlu terus ada edukasi bagi pelaku, regulator dan penegak hukum di bidang keuangan syariah. Ini untuk memastikan akad dibuat notaris sesuai dengan fatwa, nasabah dan lembaga keuangan mengerti isi akad, dan penegak hukum bisa memahami kasus jika akad juga jelas.

"Saya sarankan bagi mereka yang membuat akad untuk sama-sama membuat perjanjian dengan niat ibadah," ungkap Ahmad.

Sumber : Republika, 21 November 2014

Kamis, 11 Desember 2014

Arti Ekonomi Syariah Diminta tak Disempitkan

Makin kompleksnya kebutuhan dan sektor ekonomi harus diimbangi dengan jangkauan hukum syariah yang sama luasnya. Ini penting jika ingin mendukung perkembangan keuangan syariah di Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Yuslam Fauzi meminta agar arti syariah tidak disempitkan hanya pada aspek halal dan haram dalam muamalah. Sebab pengertian syariah lebih luas dari sekadar perkara itu. Mencari lebih banyak kesamaan harusnya jadi poin utama dalam pengembangan ekonomi syariah. Agar tujuan utama dari ekonomi syariah untuk mensejahterakan umat dapat tercapai.

"Syariah yang mensejahterakan, mengentaskan kemiskinan, prolingkunganlah yang saat ini harus dikembangkan. Nilai kebaikan universal ini yang akan membuat ekonomi syariah diterima di manapun," tutur Yuslam di Jakarta, Kamis (20/11) dalam seminar "Perlu atau Tidakkah Standarisasi Akad di Lembaga Keuangan Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis Syariah?" yang diadakan oleh IBFI Trisakti.

Presiden Direktur Maybank Indonesia Norfadelizan Abdul Rahman, pada kesempatan yang sama mencatat ada dua poin untuk kontrak keuangan syariah. Pertama, kontrak keuangan syariah harus mengikuti kebutuhan. Meski ada kebutuhan yang berbeda-beda satu wilayah dengan wilayah lainnya, harus ada standar yang jelas.

"Harus ada standar bersama secara global. Ini penting agar perkembangan ekonomi syariah satu negara tidak terkotakkan sendiri sehingga terkesan tertutup," kata Norfadelizan.

Jumlah fatwa yang diterbitkan juga sebenarnya perlu menyesuaikan kebutuhan produk. Ia menyebut fatwa DSN-MUI belum ada yang menyangkut produk hedging. Nasabah yang ingin menggunakan hedging jadi harus menggunakan produk perbankan konvesional. Ia cukup memahami karena saat produk syariah diubah ke hedging, produknya tidak lagi syariah.

Sumber : Republika, 21 November 2014

Senin, 08 Desember 2014

Hedging Syariah Fasilitasi Pengembangan Bisnis Perbankan Syariah di Indonesia

Instrumen hedging yang tengah dibahas Dewan Syariah Nasional (DSN) tidak hanya untuk kebutuhan saat ini saja, tetapi juga untuk memfasilitasi pengembangan bisnis perbankan syariah di masa yang akan datang.

Direktur Eksekutif Islamic Banking and Finance Institute (IBFI), Universitas Trisakti, Muhamad Nadratuzzaman Hosen mengatakan, hedging syariah pada dasarnya adalah bentuk perlindungan nilai. Penggunaan hedging syariah harus murni untuk transaksi di sektor produktif.
Contoh, untuk nasabah yang mencicil pembiayaan menggunakan dolar, maka nasabah itu boleh memesan sejumlah dolar dengan kurs saat ini meskipun baru dibeli satu bulan lagi. ''Itu berarti ada hajat yang ingin dilakukan, tujuannya jelas,'' kata Nadra.

Instrumen hedging pun bukan hanya untuk saat ini saja, tapi untuk pengembangan usaha bank syariah di masa mendatang. Sebab sebenarnya kebutuhan akan instrumen itu telah ada. Meski belum banyak, Nadra mengatakan Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri sudah mulai masuk pasar internasional. Hedging tentu akan membantu mengurangi ketidakpastian yang tidak hanya menyulitkan perbankan, tetapi juga pemerintah.

Nadra yang juga pengurus DSN-MUI mengatakan, saat ini DSN-MUI tengah berdiskusi dengan otoriras untuk membirakan teknisnya. Ini penting agar fatwa murni digunakan untuk tujuan produktif bukan spekulatif.

Sumber : Republika, 8 Desember 2014

OJK: Standardisasi Akad Keuangan Syariah Penting

Standardisasi penyusunan akad atau kontrak, serta produk antara lembaga keuangan syariah dengan nasabah sangat penting, salah satunya karena akad tersebut dapat menjadi pedoman dalam penyelesaian sengketa.

"Sekaligus standardisasi itu untuk menjadi panduan yang memudahkan bagi notaris dan pelaku industri jasa keuangan syariah," kata Kepala Bagian Departemen Perbankan Syariah OJK Setiawan Budi Utomo, dalam diskusi di The Islamic Banking and Finance Institute (IBFI) di Jakarta, Kamis (20/11).

Setiawan mengatakan, dengan adanya standardisasi itu, pihak-pihak yang bersengketa memiliki acuan yang mengandung prinsip syariah dalam produk keuangan.

Selama ini, kata dia, jika terjadi sengketa antara lembaga keuangan dan nasabah, akad atau juga perjanjian syariah ternyata sering dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah. Akhirnya, perjanjian itu dibatalkan oleh Pengadilan Agama ataupun Badan Arbitrase Syariah Nasional MUI.

"Akad atau perjanjian itu juga kerap masih berpedoman pada produk keuangan konvensional, dan memang Sumber Daya Manusianya di lembaga keuangan juga belum sepenuhnya mengerti syariah," ujar Setiawan.

Menurut Setiawan, standardisasi tersebut harus mengacu pada tiga hal yakni, pertama prosedur standar yang harus dijalankan lembaga jasa keuangan syariah dalam mengoperasionalkan produknya.

Kedua, pedoman standar dalam menyusun kontrak baku, yang menjadi landasan dalam membuat perjanjian dengan nasabah. Ketiga, cakupan standar materi yang dimuat harus disesuaikan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan prinsip syariah pada umumnya disamping prinsip kehati-hatian serta memenuhi standar 'market conduct'.

Selama ini, akad antara lembaga keuangan syariah dan nasabah disusun berdasarkan fatwa yang dikeluarkan DSN-MUI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Namun, akad itu juga harus sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Peraturan Mahkamah Agung.

Direktur Eksekutif IBFI Universitas Trisakti Muhamad Nadratuzzaman Hosen mengatakan, selama ini implementasi dari akad bisnis keuangan juga berbeda oleh beberapa pihak.

Menurut dia, dalam banyak kasus sengketa di Pengadilan, lembaga keuangan syariah seringkali kalah karena akad yang tidak sempurna aplikasinya dan juga tidak sesuai dengan hukum Islam dan hukum positif.

Dia menekankan, dalam prinsip syariah, bukan hanya kegiatan usaha atau produknya saja yang harus sesuai syariah, tetapi juga hubungan hukum dan akibat hukum yang timbul. "Termasuk, dalam hal ini jika terjadi sengketa antara para pihak bank syariah dengan nasabahnya," ujarnya.

Sumber : Republika, 20 November 2014

Jumat, 05 Desember 2014

IBFI Trisakti Menyelenggarakan Seminar Bertajuk “Perlu atau Tidakkah Standarisasi Akad di Lembaga Keuangan Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis Syariah?”

Perkembangan bisnis keuangan syariah secara nasional menunjukkan perkembangan yang pesat. Hal ini ditandai dengan makin inovatifnya produk-produk keuangan syariah di Indonesia untuk mempercepat akselarasi bisnis. Inovasi produk keuangan syariah tentunya membutuhkan inovasi dari akad-akad yang digunakan oleh lembaga keuangan syariah.

Sayangnya, menurut Direktur Eksekutif Islamic Banking and Finance Institute (IBFI) Universitas Trisakti Muhamad Nadratuzzaman Hosen, praktek akad dengan bantuan Notaris yang digunakan oleh lembaga keuangan syariah di Indonesia belum dinilai baik dan sempurna oleh berbagai pihak jelas, hal ini merupakan salah satu penyebab sengketa antara lembaga keuangan syariah dengan nasabah.

Dalam banyak kasus sengketa di Pengadilan antara lembaga keuangan syariah dengan nasabah, lembaga keuangan syariah seringkali kalah di Pengadilan lantaran akad lembaga keuangan syariah yang kurang jelas aplikasinya serta kurang sesuai dengan hukum Islam dan hukum positif.

Padahal akad-akad yang ada di lembaga keuangan syariah merupakan landasan bagi berjalannya bisnis. Ironisnya lanjut Nadra, implementasi dari akad-akad yang diaplikasikan antara satu bank dengan bank lainnya seringkali ditafsir secara berbeda oleh beberapa pihak. Untuk  itu  harus  ada  kesesuaian  antara  teori  dengan  praktek tentang aplikasi akad-akad yang digunakan di Lembaga Keuangan Syariah.

Padahal Nadra melanjutkan, prinsip syariah yang menjadi landasan bank syariah bukan hanya sebatas landasan syariah saja, melainkan juga sebagai landasan operasionalnya. Berkaitan dengan hal itu bagi bank syariah dalam menjalankan aktivitasnya tidak hanya kegiatan usaha atau produknya saja yang harus sesuai dengan prinsip syariah tetapi juga meliputi hubungan hukum yang tercipta dan akibat hukum yang timbul. Termasuk dalam hal ini jika terjadi sengketa antara para pihak bank syariah dengan nasabahnya.

Melihat realitas inilah, pada hari Kamis, 20 November 2014, Islamic Banking and Finance Institute (IBFI) Universitas Trisakti menyelenggarakan seminar bertajuk “Perlu atau Tidakkkah Standarisasi Akad di Lembaga Keuangan Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis Syariah?” yang dihadiri oleh narasumber Yuslam Fauzi (Ketua Umum Asosisi Bank Syariah indonesia (ASBISINDO)), Dr. Setiawan Budi Utomo (Kepala Bagian Pengembangan Produk dan Edukasi, Departemen Perbankan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan), DR. H. Edi Riadi, SH, ,MH (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta), H. Abdul Ghoni, SH., MH (Panitera Muda Bidang Urusan Agama  Perdata, Mahkamah Agung Republik Indonesia), Norfadelizan Abdul Rahman  (Presiden Direktur Bank Maybank Syariah Indonesia), Ikhwan Abidin Basri, MA (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI)) dan Ahmad Jauhari, SH., MH (Sekretaris  Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).

Sambutan Direktur IBFI Trisakti, Prof. Yuswar Zainul Basri

Ketua Umum Asbisindo (Yuslam Fauzi) Memberikan Keynote Speech

Dari Kiri ke kanan: Norfadelizan A. Rahman, Abdul Ghoni, Setiawan Budi Utomo, Ahmad Jauhari, Edi Riadi, Muhamad Nadratuzzaman Hosen

Antusiasme Peserta Seminar Mendengarkan Paparan Narasumber

Penyerahan Cenderamata untuk Pembicara oleh IBFI Universitas Trisakti

Rabu, 29 Oktober 2014

Perlu atau Tidakkkah Standarisasi Akad di Lembaga Keuangan Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis Syariah?

Ada berbagai permasalahan hukum yang potensial timbul dalam praktek Lembaga Keuangan Syariah (LKS), antara lain bank syariah, asuransi syariah, multifinance syariah, koperasi syariah dan  Baitul maal Wattamwil, dengan nasabah. Kemungkinan sengketa biasanya berupa komplain karena ketidaksesuaian antara realitas dengan penawaran, layanan dan alur birokrasi yang tidak masuk dalam draf akad, tidak sesuai dengan aturan main yang diperjanjikan, serta komplain terhadap lambatnya proses kerja.

Lembaga Pengadilan merupakan jalan terakhir menyelesaikan sengketa jika jalur-jalur lain tidak berhasil menemukan solusi. Dalam banyak kasus sengketa di Pengadilan, Lembaga Keuangan Syariah seringkali kalah di Pengadilan melawan nasabah, hal ini disebabkan antara lain: akad Lembaga Keuangan Syariah yang kurang jelas aplikasinya, kurang sesuai dengan hukum Islam serta kurang sesuai dengan hukum positif.

Akad-akad yang ada di Lembaga Keuangan Syariah merupakan landasan bagi berjalannya bisnis Lembaga Keuangan Syariah. Ironisnya implementasi dari akad-akad yang diaplikasikan antar Lembaga Keuangan Syariah seringkali ditafsir secara berbeda oleh masing-masing bank syariah. Untuk itu harus ada kesesuaian antara teori dengan praktek tentang aplikasi akad-akad yang digunakan di Lembaga Keuangan Syariah.
Perihal standarisasi akad apakah menjadi hal yang diharuskan untuk penyelesaian sengketa di Lembaga Keuangan Syariah. Hal ini menjadi penting mengingat adanya perbedaan mazhab yang diterapkan antar Negara, terlebih akan dimulainya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)pada tahun 2015 dan integrasi keuangan ASEAN tahun 2020.

Kita Akan Membahas Solusi dari Problematika ini Bersama-sama
Seminar dengan tajuk “Perlu atau Tidakkah Standarisasi Akad di Lembaga Keuangan Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis Syariah?” mengundang para pakar yang berkompeten yang terdiri dari Regulator, Hakim, Praktisi dan Akademisi sehingga pada diskusi ini diharapkan dapat memberikan gambaran realitas penyelesaian sengketa di Pengadilan yang melibatkan Lembaga Keuangan Syariah serta memberikan pemahaman tentang perlunya standarisasi akad di Lembaga Keuangan Syariah. Output dari hasil diskusi ini dapat menjadi bahan masukan bagi Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap stakeholder di industri keuangan syariah.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu dan tempat pelaksanaan seminar adalah sebagai berikut :
Hari, tanggal    : Kamis, 20 November 2014
Waktu             : 13.30 – 16.30 WIB
Tempat            : Islamic Banking and Finance Institute (IBFI) Universitas Trisakti Kantor Taman E3.3 Blok C2, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kawasan Mega Kuningan, Jakata Selatan

Narasumber
1.    Dr. Mulya Siregar (Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan(OJK))
2.    H. Abdul Ghoni, SH., MH (Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung RI)*
3.    Norfadelizan Abdul Rahman (Presiden Direktur Maybank Syariah)*
4.    Prof. Dr. Jaih Mubarok, SE., MH., M.Ag (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia)
5.    Yudo Paripurno, SH (Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS))
*dalam konfirmasi

BIAYA SEMINAR
1. Regular (pendaftar sampai 18 November 2014)  : Rp 500.000 per orang
2. Early Bird (paling lambat 10 November 2014)    : Rp 400.000 per orang
3. Tiga orang dari Instansi yang sama                      : Rp 350.000 per orang
4. Mahasiswa S1                                                   : Rp 100.000 per orang

• Pembayaran ditransfer melalui : Bank Syariah Mandiri DR. H. Yuswar Z.B QQ IBFI No. rek 101 00000 56
• Syarat sah menjadi peserta jika telah mengirimkan bukti transfer beserta form yang telah diisi lengkap dan telah diterima oleh panitia seminar

FORMULIR PENDAFTARAN DAPAT DIDOWNLOAD DISINI

Selasa, 07 Oktober 2014

OJK Dorong Penyiapan Sumber Daya Manusia Sektor Keuangan Syariah Berkualitas

Otoritas Jasa Keuangan menekankan pentingnya dukungan riset dan keterlibatan universitas dalam penyiapan SDM berkualitas. Ini diperlukan untuk menjaga kesinambungan pengembangan sektor jasa keuangan syariah sehingga berkontribusi lebih besar bagi pembangunan ekonomi nasional.

Sebagai industri yang relatif baru bertumbuh, industri keuangan syariah nasional perlu ditopang oleh fungsi riset dan pengembangan yang berkualitas. Dengan demikian produk dan jasa keuangan syariah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin beragam, berdaya saing, dan memiliki efisiensi yang baik. Sehingga pada akhirnya industri keuangan syariah dapat berkontribusi secara optimal untuk dalam perekonomian nasional.

Hingga Agustus 2014 jumlah bank syariah tercatat sebanyak 12 bank, jumlah unit usaha syariah 22, BPRS sebanyak 163 bank, jaringan kantor 2.582, dengan total aset,  pembiayaan, dan penghimpunan DPK perbankan syariah (khusus Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) masing-masing adalah sebesar Rp251,26 trilyun, Rp193,31 triliun, dan Rp194,64 triliun.

Sementara perkembangan untuk sukuk korporasi sampai Agustus 2014, total mencapai Rp12,29 triliun,  yang terdiri dari 65 emisi sukuk, dengan oustanding Rp6,96 triliun atau 3,17 persen market share emisi saham di bursa.

Untuk nilai Reksadana Syariah total NAB tercatat sebesar Rp9,64 triliun dengan jumlah reksadana 66 unit, atau 4,51 persen dari total nilai aktiva bersih reksadana industri. Sedangkan Daftar Efek Syariah tercatat sebanyak 326 Saham Syariah, dengan nilaiRp2.955,8 triliun atau 58,6 persen dari total nominal keseluruhan daftar efek.

Sementara aset Asuransi Syariah hingga Mei tercatat Rp19,26 triliun atau 4,25 persen dari nilai aset industri asuransi nasional. Saat ini terdapat 49 perusahaan asuransi syariah atau bertambah 8.9% dibanding 2013. Sedangkan jumlah Perusahaan Pembiayaan Syariah saat ini 48 perusahaan dengan total aset Rp24,95 triliun atau 5,51 persen nilai aset industri pembiayaan.

Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan 1 Mulya E Siregar mengatakan dari perkembangan industri keuangan syariah tersebut terlihat bahwa area riset keuangan syariah masih sangat luas untuk dikembangkan. Sehingga akademisi dan peneliti di bidang ini perlu ditingkatkan jumlah dan kualitasnya agar dapat mengimbangi laju kebutuhan industri keuangan syariah yang semakin tumbuh cepat.

OJK memandang penting berbagai upaya untuk meningkatkan minat dan kualitas riset keuangan syariah di kalangan peneliti dan akademisi yang saat ini mulai bertumbuh namun masih belum maksimal.

Oleh karena itu, OJK melaksanakan inisiatif penyelenggaraan Forum Riset Keuangan Syariah (FRKS) 2014 bekerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang ditunjuk sebagai host university. FRKS 2014 dilaksanakan pada 14 hingga. 16 Oktober 2014 di Kampus IPB Dramaga, Bogor, Jawa Barat dengan tema: Mewujudkan Industri Keuangan Syariah yang Efisien, Berdaya Saing dan Berkontribusi Lebih Besar dalam Pembangunan Ekonomi Nasional.

OJK memandang penting dukungan fungsi riset dan keterlibatan universitas untuk penyiapan SDM berkualitas dalam rangka unlocking the potential melalui upaya inovasi yang kreatif, baik terkait dengan produk, channel distribusi, kualitas layanan dan pengembangan infrastruktur pendukung sistem keuangan syariah.

Penunjukan IPB sebagai mitra kerjasama dan host university penyelenggaraan FRKS 2014 selain sebagai penghargaan atas reputasi dan komitmen kuat unsur-unsur civitas acedemica IPB dalam menumbuhkembangkan penelitian dan pengajaran ekonomi dan keuangan syariah, juga dengan harapan IPB dapat menjadi centre of excellent dalam penelitian dan pengajaran ekonomi dan keuangan syariah di tanah air.

Rektor IPB Herry Suhardiyanto menyambut baik ajakan OJK untuk kolaborasi pelaksanaan FRKS 2014.  IPB selama ini aktif mengembangkan pengajaran ekonomi dan keuangan syariah, dan melaksanakan aktivitas penelitian, pengajaran dan pengabdian masyarakat pada bidang ini. IPB telah memiliki program studi ekonomi syariah bernaung dibawah Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB.Selain itu Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB juga aktif melaksanakan penelitian, seminar dan kerjasama kelembagaan di bidang ekonomi dan keuangan syariah.

Acara pembukaan FRKS diharapkan dihadiri oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad dan Rektor IPB Herry Suhardiyanto. Selain itu akan hadir juga Gubernur Provinsi Jawa Barat Ahmad Heryawan yang akan menyampaikan keynote speech mengenai peran pemerintah daerah dalam memajukan keuangan syariah di daerah.

Senin, 29 September 2014

Program Pendidikan Bahasa Arab Ekonomi & Keuangan Islam

Sistem keuangan Islam merupakan sistem yang dibangun berlandaskan Aqidah, Akhlak, Syariah dan Al Qur’anul karim. Dalam memahami keuangan Islam yang berlandasakan Al Quran & Hadist, Bahasa Arab yang mumpuni sangat dibutuhkan terutama dalam hal memahami fiqh muamalah yang merupakan esensi penting dari keuangan Islam. Islamic Banking & Finance Institute (IBFI), Universitas Trisakti membuka Program Pendidikan Bahasa Arab untuk Ekonomi & Keuangan Islam dengan dengan sasaran masyarakat umum dan terutama mahasiswa S1/S2/S3 di bidang ekonomi & keuangan Islam.

Program Pendidikan Bahasa Arab Ekonomi & Keuangan Islam yang diadakan oleh IBFI, Universitas Trisakti memfokuskan pada aplikasi bahasa arab dalam ekonomi dan keuangan Islam. Diharapkan pelatihan ini dapat memberikan keterampilan berbahasa arab bagi setiap peserta agar dapat menjadi bekal dalam pengembangan ekonomi dan keuangan Islam Kelak.

Waktu   :  Selasa, Pukul 18.30 s.d 21.30 WIB
Tempat  :  Islamic Banking & Finance (IBFI), Universitas Trisakti Menara Anugrah, Kantor Taman E3.3 Blok C2, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta
Level     :  Basic, Intermediate, Advance
Durasi    :  2 bulan per level
Biaya     :  Rp 2,5 juta per level
Fasilitas  : Ruang kelas ber-AC, modul, konsumsi

Informasi Lengkap:
Sdr. Syafaat Muhari/Sdri. Sulis Fitrianti
Tlp : 021-5764373, HP. 0813 8378 9184
Fax: 021-5764572
Registrasi online di www.ibfi-trisakti.ac.id
Email: admission@ibfi-trisakti.ac.id; syafaatmuhari@ymail.com;
sulis_fitrianti@yahoo.com

Islamic Banking and Finance Institute (IBFI) Bekerjasama dengan The Ibrahim Hosen Institute (IHI) menyelenggarakan seminar “Potensi Konflik Sosial Ekonomi Antara Sunni – Syiah dalam Perspektif Internasional dan ISIS”


Setelah sukses menyelenggarakan seminar yang bertema Peluang dan Tantangan Pengembangan Komoditi Syariah di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN kerjasama dengan PT. Bursa Berjangka Jakarta/Jakarta Future Exchange pada 19 Juni 2014 lalu, kini IBFI Trisakti kembali menyelenggarakan seminar yang bertajuk “Potensi Konflik Sosial Ekonomi Antara Sunni – Syiah dalam Perspektif Internasional dan ISIS” kerjasama dengan The Ibrahim Hosen Institute (IHI) pada kamis, 18 September 2014. Acara tersebut dibuka oleh Direktur Eksekutif IBFI Trisakti Ir. Muhamad Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Ec., Ph.D dan diantara narasumber yang hadir Prof. Dr. Mohammad Baharun, MA (Dewan Pakar IHI), Cholill Nafis, Lc, M.A., Ph.D (Sekretaris Pusat Kajian Timur Tengah Indonesia Universitas Indonesia) dan Dr. Muslih Nashoha, MA (Anggota Dakwah Majelis Ulama Indonesia Pusat). Seminar ini diikuti oleh perwakilan dari Bank-bank syariah, asuransi syariah, ormas-ormas islam, akademisi, tenaga pengajar Lemhanas,  tenaga professional lemhanas dan alumni Lemhanas, . Dengan adanya seminar ini diharapkan dapat mencegah penularan paham dan gerakan konflik ISIS dari Timur Tengah Ke Indonesia di tengah maraknya propaganda ISIS serta menumbuhkan kesadaran setiap elemen masyarakat akan adanya potensi konflik sosial antara sunni dan syiah yang mungkin berdampak diantaranya pada perkembangan ekonomi syariah.

Sambutan Direktur Eksekutif IBFI Trisakti - Ir. Muhamad Nadratuzzaman Hosen P.hD.

Dari Kiri Ke Kanan: Prof. Baharun, Dr. Nadjmatul Faizah, Dr. Muslih Nashoha, Dr. Cholil Nafis.

Peserta Seminar Antusias Berdiskusi dengan Para Narasumber