Tampilkan postingan dengan label Bagi Hasil Bank Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bagi Hasil Bank Syariah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 April 2014

MENGHITUNG BAGI HASIL iB

Berbagi hasil dalam bank syariah menggunakan istilah nisbah bagi hasil, yaitu proporsi bagi hasil antara nasabah dan bank syariah. Misalnya, jika customer service bank syariah menawarkan nisbah bagi hasil Tabungan iB sebesar 65:35. Itu artinya nasabah bank syariah akan memperoleh bagi hasil sebesar 65% dari return investasi yang dihasilkan oleh bank syariah melalui pengelolaan dana-dana masyarakat di sektor riil. Sementara itu bank syariah akan mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 35%. Bagaimana menghitung nisbah bagi hasil tersebut?

Untuk produk pendanaan/simpanan bank syariah, misalnya Tabungan iB dan Deposito iB, penentuan nisbah bagi hasil dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: jenis produk simpanan, perkiraan pendapatan investasi dan biaya operasional bank. Hanya produk simpanan iB dengan skema investasi (mudharabah) yang mendapatkan return bagi hasil. Sementara itu untuk produk simpanan iB dengan skema titipan (wadiah), return yang diberikan berupa bonus.

Pertama-tama dihitung besarnya tingkat pendapatan investasi yang dapat dibagikan kepada nasabah. Ekspektasi pendapatan investasi ini dihitung oleh bank syariah dengan melihat performa kegiatan ekonomi di sektor-sektor yang menjadi tujuan investasi, misalnya di sektor properti, perdagangan, pertanian, telekomunikasi atau sektor transportasi. Setiap sektor ekonomi memiliki karakteristik dan performa yang berbeda-beda, sehingga akan memberikan return investasi yang berbeda-beda juga. Sebagaimana layaknya seorang investment manager, bank syariah akan menggunakan berbagai indikator ekonomi dan keuangan yang dapat mencerminkan kinerja dari sektoral tersebut untuk menghitung ekspektasi /proyeksi return investasi. Termasuk juga indikator historis (track record) dari aktivitas investasi bank syariah yang telah dilakukan, yang tercermin dari nilai rata-rata dari seluruh jenis pembiayaan iB yang selama ini telah diberikan ke sektor riil. Dari hasil perhitungan tersebut, maka dapat diperoleh besarnya pendapatan investasi dalam bentuk equivalent rate- yang akan dibagikan kepada nasabah misalnya sebesar 11%.

Selanjutnya dihitung besarnya pendapatan investasi yang merupakan bagian untuk bank syariah sendiri, guna menutup biaya-biaya operasional sekaligus memberikan pendapatan yang wajar. Besarnya biaya operasional tergantung dari tingkat efisiensi bank masing-masing. Sementara itu, besarnya pendapatan yang wajar antara lain mengacu kepada indikator-indikator keuangan bank syariah yang bersangkutan seperti ROA (Return On Assets) dan indikator lain yang relevan. Dari perhitungan, diperoleh bahwa bank syariah memerlukan pendapatan investasi -yang juga dihitung dalam equivalent rate- misalnya sebesar 6 %.

Dari kedua angka tersebut, maka kemudian nisbah bagi hasil dapat dihitung. Dari kedua angka tersebut, maka kemudian nisbah bagi hasil dapat dihitung. Porsi bagi hasil untuk nasabah adalah sebesar: [11% dibagi (11%+6%)] = 0.65 atau sebesar 65%. Dan bagi hasil untuk bank syariah sebesar: [6% dibagi (11%+6%)] = 0.35 atau sebesar 35%. Maka nisbah bagi hasilnya kemudian dapat dituliskan sebagai 65:35.

Tentu saja dalam prakteknya nasabah iB tidak perlu terlalu pusing dengan perhitungan njlimet bagi hasil semacam ini. Masyarakat hanya tinggal menanyakan berapa rate indikatif dari Tabungan iB atau Deposito iB yang diminatinya. Rate indikatif ini adalah nilai equivalent rate dari pendapatan investasi yang akan dibagikan kepada nasabah, yang dinyatakan dalam persentase misalnya 11% atau 8% atau 12%. Jadi masyarakat dengan cepat dan mudah dapat menghitung berapa besar keuntungan yang akan diperolehnya dalam menabung sekaligus berinvestasi di bank syariah. Sangat mudah bukan?.

*Sumber : www.ojk.go.id

Senin, 07 April 2014

Mari Berbagi Hasil Bersama iB

Masyarakat Indonesia sesungguhnya telah mengenal istilah berbagi hasil, bahkan sejak zaman peradaban awal nusantara. Di berbagai daerah di Indonesia, misalnya telah dikenal praktek berbagi hasil antara pemilik sawah dengan petani penggarapnya. Si petani penggarap menanami sawah dengan padi atau palawija, dan setelah panen hasilnya dibagi atas dasar kesepakatan. Bisa 50-50 (disebut maro di beberapa daerah) atau 30-70 atau 40-60 tergantung kesepakatan kedua pihak dan keduanya mendapatkan manfaat serta keuntungan. Demikian pula praktek-praktek berbagi hasil di dalam kemitraan atau kerjasama dalam berdagang, telah pula dikenal luas di masyarakat, misalnya dengan istilah bakongsi atau belah pinang.

iB (ai-Bi) perbankan syariah beroperasi dengan prinsip yang sama, yaitu berbagi hasil antara nasabah dan bank syariah. Nasabah menyimpan uangnya di bank syariah, dan ia diperlakukan sebagai pemilik dana yang melakukan investasi pada bank syariah. Bank syariah kemudian akan mengelola dana masyarakat tersebut, menginvestasikannya ke sektor-sektor produktif yang menghasilkan keuntungan. Di akhir hari, keuntungan tersebut akan dibagi-hasil-kan sesuai kesepakatan, misalnya 40% untuk nasabah dan 60% untuk bank syariah sebagai "manajer investasi" yang mengelola dana tersebut. Besarnya porsi keuntungan yang diterima oleh nasabah itulah yang disebut "nisbah bagi hasil" dalam tabungan iB atau deposito iB.

Berbagi hasil akan memberikan kepuasan bagi kedua belah pihak karena hasil yang diterima oleh masing-masing sesuai dengan kontribusi yang telah diberikan. Nasabah bank syariah memiliki dana, bank syariah memiliki keahlian mengelola dana tersebut menjadi keuntungan. Kemanfaatan lain adalah berupa adanya keadilan yang diterima oleh masing-masing pihak, yaitu bahwa nasabah akan menerima pembagian hasil usaha yang lebih besar ketika pendapatan bank mengalami peningkatan. Dan besarnya nisbah bagi hasil dapat lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan dari tabungan biasa. Sebagai ilustrasi di tengah kondisi perekonomian tahun 2008, bank syariah tetap mampu memberikan bagi hasil yang setara (ekuivalen rate of return) dengan 7% - 8%.

Bagaimana jika investasi yang dilakukan oleh bank syariah merugi? Jangan khawatir. Karena masyarakat yang menyimpan uangnya di bank syariah tidak akan ikut mengalami kerugian itu. Saat ini perhitungan bagi hasil antara bank syariah dan nasabah tidak didasarkan pada profit yang diperoleh (profit and loss sharing), namun didasarkan pada pendapatan (revenue sharing). Dengan pola revenue sharing, bagi hasil kepada nasabah diperhitungkan dari pendapatan bank, sedangkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan bank akan diambil dari bagi hasil yang menjadi hak bank. Dengan pola ini, dana nasabah yang disimpan di bank syariah tidak akan berkurang atau hilang meskipun investasi yang dilakukan bank syariah mengalami kerugian.

Di samping itu, Tabungan iB dengan skema titipan maupun investasi juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan Undang-Undang No.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tabungan iB, baik dengan skema titipan maupun skema investasi termasuk yang dijamin oleh LPS hingga nilai maksimal Rp2 miliar.

Jadi, mari berbagi hasil bersama iB (ai-Bi)......

*Sumber tulisan: www.ojk.go.id