Kamis, 27 Februari 2014

Perjanjian Syariah dan Implikasi Hukumnya dalam Praktek Bisnis di Lembaga Keuangan Syariah (LKS)

Program ini didesain agar para peserta dapat menjalani proses pemahaman dan pengusaan akad-akad syariah secara mendalam dan tidak secara parsial yang dapat menimbulkan kebingungan dalam menerapkannya dalam kegiatan bisnis syariah. Kami memberikan jaminan kepada peserta untuk lebih memahami akad, produk dan kontrak syariah, dapat menciptakan produk baru atau hybrid Produk yang selama ini dikeluhkan karena Perbankan Syariah tidak bisa menciptakan produk baru bila peserta mengikuti Pelatihan Level 1 sampai dengan Level 5 ini.

Kompetensi lulusan Program ini adalah para professional di bidang Legal, baik legal officer dan shariah compliace officer, manager pengembangan produk Perbankan Syariah maupun Notaris, lebih memahami berbagai jenis akad, produk, dan kontrak syariah yang semuanya didasari oleh fatwa DSN dan Peraturan Bank Indonesia.



Pelatihan diselenggarakan dalam 5 Level, yaitu:
1. Level 1 (Dasar-dasar Muamalah dan Jual Beli)
2. Level 2 (Usaha Bagi Hasil)
3. Level 3 (Usaha Bidang Jasa/Berbasis Ijarah)
4. Level 4 (Uqud Murakkabah)
5. Level 5 (Kontrak Syariah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar