Minggu, 29 Juni 2014

Pemanfaatan Komoditi Syariah Belum Optimal

Metrotvnews.com, Jakarta: Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 82 Tahun 2011 tentang Mekanisme Bursa Berjangka Komoditi berdasarkan prinsip Islam belum dimanfaatkan oleh industri keuangan syariah di Indonesia.

Direktur Eksekutif Islamic Banking dan Finance Institute (IBFI) Universitas Trisakti Muhammad Nadrattuzaman Hosen mengatakan, lembaga keuangan syariah dalam negeri memilih bertransaksi komoditi ke luar negeri. Hal itu disebabkan belum optimalnya bisnis komoditi syariah di Indonesia.

"Dengan belum maksimalnya bisnis komoditi syariah di Indonesia yang disebabkan oleh faktor lambannya regulator," ujarnya pada seminar bertajuk 'Peluang dan Tantangan Pengembangan Komoditi Syariah di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)' yang diselenggarakan Islamic Banking dan Finance Institute (IBFI) Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Menurutnya, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan izin keleluasaan praktek bisnis komoditi syariah. Padahal Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange/JFX) memiliki sistem perdagangan berjangka, lelang komoditi fisik, dan komoditi syariah.

Kalimat senada juga diungkapkan Bendahara Asosiasi Bank Syariah Indonesia Rizqullah. Dia menuturkan belum optimalnya Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No 82 Tahun 2011 Tentang Mekanisme Bursa Berjangka Komoditi berdasarkan prinsip Islam. "Sepertinya kurang menunjukkan greget di dalam prakteknya," ucapnya.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 82 Tahun 2011 tentang Mekanisme Bursa Berjangka Komoditi Berdasarkan Prinsip Islam, menurutnya, membantu perbankan syariah untuk mengelola likuiditas. Selain itu, aturan ini bertujuan untuk memberikan lindung nilai dengan swapping.

Menurut Rizqullah Fatwa DSN-MUI Nomor 82 Tahun 2011 ini akan membantu perekonomian nasional. "Jadi komoditas bukan hanya meningkat secara kuantitas, namun juga bagi entrepreneur atau pedagang bermanfaat untuk menumbuhkan perekonomian yang lebih baik," kata dia.

Kamis, 26 Juni 2014

Komoditi Syariah Belum Dimanfaatkan Secara Maksimal

Perkembangan bisnis syariah global tumbuh dengan pesat. Pertumbuhan ditandai dengan berbagai macam inovasi-inovasi produk untuk menguatkan  akselerasi bisnis.

Diantaranya adalah pengembangan produk komoditi syariah. Komoditi syariah berkembang pesat di beberapa negara, khususnya Malaysia. Hal ini dikarenakan di komoditi syariah tersebut, bisa dimanfaatkan oleh lembaga keuangan terutama bank syariah sebagai alternatif dalam manajemen  likuiditas.

Sayangnya, menurut Direktur Eksekutif  Islamic Banking and Finance Institute (IBFI) Universitas Trisakti Muhammad Nadrattuzaman Hosen, komoditi syariah belum bisa dimanfaatkan secara maksimal di Indonesia. Hal ini disebabkan pihak regulator yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan ijin keluluasaan praktek bisnis komoditi syariah.

Padahal, lanjut Nadra, secara  kajian Fiqh tentang komoditi syariah sudah sejak awal direspon positif oleh  Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI). Respon tersebut berupa fatwa baru nomor 82 tahun 2011 tentang mekanisme bursa berjangka komoditi berdasarkan prinsip Islam.

Sementara wadahnya, yaitu lembaga telah berdiri Futures Exchange (JFX) yang berdiri pada tanggal didirikan pada tanggal 19 Agustus 1999. "Dengan realitas ini sudah saatnya komoditi syariah berjangka di Indonesia  sudah bisa berjalan seperti negara lain,"ungkap dia, Kamis (19/6).

Ia pun menilai belum maksimalnya bisnis komoditi syariah di Indonesia disebabkan oleh faktor lambannya regulator. Ia pun khawatir, lembaga keuangan  syariah akan memilih bertransaksi komoditi syariah keluar negeri.

Kemungkinan ini terjadi apalagi, menghadapi masyarakat ekonomi  ASEAN yang sudah didepan mata. Ada kemungkinan lembaga keuangan syariah Indonesia bertransaki dengan  Bursa Suq Al-Sila’ Malaysia yang selama ini telah mengembangkan komoditi komoditi syariah.

Ia juga menilai persoalan komoditas syariah merupakan isu yang sangat urgent bagi akselerasi perbankan syariah dalam menghadapi pasar bebas ASEAN. Sekaligus mempertanyakan peran regulator yang masih lamban dalam menyikapi pengembangan bisnis  komoditi syariah.

Sumber : Republika Online

Minggu, 22 Juni 2014

Komoditi Syariah Belum Dimanfaatkan Secara Maksimal

Para Pakar tengah Memberikan Seminar
Perkembangan bisnis keuangan syariah dunia semakin maju dengan pesat, hal ini ditandai dengan berbagai macam inovasi-inovasi produk untuk menguatkan  akselerasi bisnis. Diantaranya adalah pengembangan produk komoditi syariah, dimana diberbagai negara yang mengembangkan keuangan syariah  tumbuh dengan pesat, termasuk  Malaysia. Hal ini dikarenakan di komoditi syariah tersebut, bisa dimanfaatkan oleh lembaga keuangan terutama bank syariah sebagai alternatif dalam manajemen likuiditas.

Meski komoditi syariah memiliki dampak yang luar biasa dalam akselerasi aset perbankan syariah, menurut Direktur Eksekutif  Islamic Banking and Finance Institute (IBFI) Universitas Trisakti Muhammad Nadrattuzaman Hosen, menyebutkan, belum bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh industri keuangan syariah di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh pihak regulator yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  dan Bank Indonesia (BI) belum memberikan ijin keluluasaan praktek bisnis komoditi syariah.

Padahal, lanjut Nadra, secara  kajian Fiqh tentang komoditi syariah sudah sejak awal direspon positif oleh  Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI) dengan dikeluarkannya  fatwa baru nomor 82 tahun 2011 tentang mekanisme bursa berjangka komoditi berdasarkan prinsip Islam. Begitu juga dengan kelembagaan, telah berdiri Jakarta Futures Exchange (JFX) yang berdiri pada tanggal didirikan pada tanggal 19 Agustus 1999. "Dengan realitas ini sudah saatnya komoditi syariah berjangka di Indonesia sudah bisa berjalan seperti negara lain,"ungkapnya.

Dengan belum maksimalnya bisnis komoditi syariah di Indonesia yang disebabkan oleh faktor lambanya regulator, Nadrattuzaman khawatir, lembaga keuangan syariah akan memilih bertransaksi komoditi syariah keluar negeri. Kemungkinan ini terjadi apalagi, menghadapi masyarakat ekonomi  ASEAN yang sudah didepan mata. Ada kemungkinan lembaga keuangan syariah Indonesia bertransaki dengan Bursa Suq Al-Sila’ Malaysia yang selama ini telah mengembangkan komoditi komoditi syariah.

Melihat realitas inilah, pada hari Kamis, 19 Juni 2014, Islamic Banking and Finance Institute (IBFI) Universitas Trisakti menyelenggarakan seminar tentang  “Peluang dan Tantangan Pengembangan Komoditi Syariah di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN” yang dihadiri oleh narasumber Rizqullah (Bendahara Asosiasi Bank Syariah Indonesia), Isa Abiyasa Djohari (Research & Business Development Jakarta Future Exchange), Setiawan Budi Utomo (Spesialis Penelitian, Review Kebijakan dan Standar Internasional Departemen Perbankan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)), Zwei Munici Mukhlis (Syariah Product Development - SME/Commercial Syariah Specialist) dan Ikhwan Abidin (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN- MUI)).

Dengan adanya seminar tersebut, IBFI Universitas Trisakti berharap, bahwa persoalan komoditas syariah merupakan isu yang sangat urgent bagi akselerasi perbankan syariah dalam menghadapi pasar bebas ASEAN. Begitu pula  dengan seminar tersebut, akan diperoleh informasi  penting tentang peran JFX dalam mengembangkan produk komoditas syariah. "Sekaligus juga sebagai untuk mempertanyakan peran regulator yang masih lamban dalam mensikapi pengembangan bisinis  komoditi syariah,"papar Nadrattuzaman.
Peserta Seminar Pengembangan Komoditas Syariah
Peserta Seminar Berdiskusi dengan Pakar

Senin, 09 Juni 2014

SEMINAR Peluang dan Tantangan Pengembangan Komoditi Syariah di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN

Indonesia merupakan salah satu produsen komoditi utama dunia. Hal ini membuat Indonesia tidak lepas dari dunia perdagangan internasional dengan segala gejolaknya. Sejak tahun 2000, Indonesia telah memiliki bursa yang memperdagangkan komoditi primer Indonesia. Kombinasi dua hal ini sebenarnya memiliki potensi luar biasa yang belum secara optimal dimanfaatkan.
DSN-MUI telah mensahkan Fatwa DSN-MUI No. 82 tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi pada tahun 2011. Produk ini diharapkan menjadi pioneer dalam pengembangan produk-produk yang memanfaatkan perdagangan komoditi melalui bursa.

Untuk itu, Islamic Banking and Finance Institute (IBFI) Universitas Trisakti menyelenggarakan seminar “Peluang dan Tantangan Pengembangan Komoditi Syariah di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN”

Waktu dan Tempat Pelaksanaan :
Hari, Tanggal          : Kamis, 19 Juni  2014
Waktu                    : 13.30 – 17.30 WIB
Tempat                  : Islamic Banking and Finance Institute (IBFI) Universitas Trisakti Kantor Taman E3.3 
 Blok C2, Lantai 5 Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kawasan Mega Kuningan, Jakata Selatan

NARASUMBER
Keynote Speaker  :  Yuslam Fauzi (Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia)*
Narasumber         :
1.    M. Bihar Sakti Wibowo (Direktur PT. Bursa Berjangka Jakarta/Jakarta Future Exchange)
2.   
Achmad Kusna Permana (Direktur Unit Usaha Syariah Bank Permata)*
3.   
Ahmad Buchori (Direktur Pengembangan Perizinan dan Pengawasan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK))
4.   
Ikhwan Abidin (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama  Indonesia (DSN- MUI))

Kontribusi  : Rp 200.000/ orang (untuk umum)
                     Rp 30.000/ orang (untuk mahasiswa S1)
Pembayaran ditransfer melalui IBFI : DR. H. Yuswar Z.B QQ IBFI No. rek 101 00000 56
Syarat sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan bukti transfer ke Panitia Seminar melalui email : ibfi.trisakti@gmail.com
Pendaftaran paling lambat Selasa, 17 Juni 2014 Pukul 17.00 WIB

Informasi Lengkap & Pendaftaran :
ISLAMIC BANKING AND FINANCE INSTITUTE (IBFI)
UNIVERSITAS TRISAKTI
Sdri. Sulis
Telp. 021-576-4373
Sdr. Syafaat :  0813 8378 9184