Metrotvnews.com, Jakarta: Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 82 Tahun 2011 tentang Mekanisme Bursa Berjangka Komoditi berdasarkan prinsip Islam belum dimanfaatkan oleh industri keuangan syariah di Indonesia.
Direktur Eksekutif Islamic Banking dan Finance Institute (IBFI) Universitas Trisakti Muhammad Nadrattuzaman Hosen mengatakan, lembaga keuangan syariah dalam negeri memilih bertransaksi komoditi ke luar negeri. Hal itu disebabkan belum optimalnya bisnis komoditi syariah di Indonesia.
"Dengan belum maksimalnya bisnis komoditi syariah di Indonesia yang disebabkan oleh faktor lambannya regulator," ujarnya pada seminar bertajuk 'Peluang dan Tantangan Pengembangan Komoditi Syariah di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)' yang diselenggarakan Islamic Banking dan Finance Institute (IBFI) Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Menurutnya, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan izin keleluasaan praktek bisnis komoditi syariah. Padahal Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange/JFX) memiliki sistem perdagangan berjangka, lelang komoditi fisik, dan komoditi syariah.
Kalimat senada juga diungkapkan Bendahara Asosiasi Bank Syariah Indonesia Rizqullah. Dia menuturkan belum optimalnya Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No 82 Tahun 2011 Tentang Mekanisme Bursa Berjangka Komoditi berdasarkan prinsip Islam. "Sepertinya kurang menunjukkan greget di dalam prakteknya," ucapnya.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 82 Tahun 2011 tentang Mekanisme Bursa Berjangka Komoditi Berdasarkan Prinsip Islam, menurutnya, membantu perbankan syariah untuk mengelola likuiditas. Selain itu, aturan ini bertujuan untuk memberikan lindung nilai dengan swapping.
Menurut Rizqullah Fatwa DSN-MUI Nomor 82 Tahun 2011 ini akan membantu perekonomian nasional. "Jadi komoditas bukan hanya meningkat secara kuantitas, namun juga bagi entrepreneur atau pedagang bermanfaat untuk menumbuhkan perekonomian yang lebih baik," kata dia.
Direktur Eksekutif Islamic Banking dan Finance Institute (IBFI) Universitas Trisakti Muhammad Nadrattuzaman Hosen mengatakan, lembaga keuangan syariah dalam negeri memilih bertransaksi komoditi ke luar negeri. Hal itu disebabkan belum optimalnya bisnis komoditi syariah di Indonesia.
"Dengan belum maksimalnya bisnis komoditi syariah di Indonesia yang disebabkan oleh faktor lambannya regulator," ujarnya pada seminar bertajuk 'Peluang dan Tantangan Pengembangan Komoditi Syariah di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)' yang diselenggarakan Islamic Banking dan Finance Institute (IBFI) Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Menurutnya, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan izin keleluasaan praktek bisnis komoditi syariah. Padahal Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange/JFX) memiliki sistem perdagangan berjangka, lelang komoditi fisik, dan komoditi syariah.
Kalimat senada juga diungkapkan Bendahara Asosiasi Bank Syariah Indonesia Rizqullah. Dia menuturkan belum optimalnya Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No 82 Tahun 2011 Tentang Mekanisme Bursa Berjangka Komoditi berdasarkan prinsip Islam. "Sepertinya kurang menunjukkan greget di dalam prakteknya," ucapnya.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 82 Tahun 2011 tentang Mekanisme Bursa Berjangka Komoditi Berdasarkan Prinsip Islam, menurutnya, membantu perbankan syariah untuk mengelola likuiditas. Selain itu, aturan ini bertujuan untuk memberikan lindung nilai dengan swapping.
Menurut Rizqullah Fatwa DSN-MUI Nomor 82 Tahun 2011 ini akan membantu perekonomian nasional. "Jadi komoditas bukan hanya meningkat secara kuantitas, namun juga bagi entrepreneur atau pedagang bermanfaat untuk menumbuhkan perekonomian yang lebih baik," kata dia.
Sumber : Metro TV News.com