Kamis, 26 Juni 2014

Komoditi Syariah Belum Dimanfaatkan Secara Maksimal

Perkembangan bisnis syariah global tumbuh dengan pesat. Pertumbuhan ditandai dengan berbagai macam inovasi-inovasi produk untuk menguatkan  akselerasi bisnis.

Diantaranya adalah pengembangan produk komoditi syariah. Komoditi syariah berkembang pesat di beberapa negara, khususnya Malaysia. Hal ini dikarenakan di komoditi syariah tersebut, bisa dimanfaatkan oleh lembaga keuangan terutama bank syariah sebagai alternatif dalam manajemen  likuiditas.

Sayangnya, menurut Direktur Eksekutif  Islamic Banking and Finance Institute (IBFI) Universitas Trisakti Muhammad Nadrattuzaman Hosen, komoditi syariah belum bisa dimanfaatkan secara maksimal di Indonesia. Hal ini disebabkan pihak regulator yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan ijin keluluasaan praktek bisnis komoditi syariah.

Padahal, lanjut Nadra, secara  kajian Fiqh tentang komoditi syariah sudah sejak awal direspon positif oleh  Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI). Respon tersebut berupa fatwa baru nomor 82 tahun 2011 tentang mekanisme bursa berjangka komoditi berdasarkan prinsip Islam.

Sementara wadahnya, yaitu lembaga telah berdiri Futures Exchange (JFX) yang berdiri pada tanggal didirikan pada tanggal 19 Agustus 1999. "Dengan realitas ini sudah saatnya komoditi syariah berjangka di Indonesia  sudah bisa berjalan seperti negara lain,"ungkap dia, Kamis (19/6).

Ia pun menilai belum maksimalnya bisnis komoditi syariah di Indonesia disebabkan oleh faktor lambannya regulator. Ia pun khawatir, lembaga keuangan  syariah akan memilih bertransaksi komoditi syariah keluar negeri.

Kemungkinan ini terjadi apalagi, menghadapi masyarakat ekonomi  ASEAN yang sudah didepan mata. Ada kemungkinan lembaga keuangan syariah Indonesia bertransaki dengan  Bursa Suq Al-Sila’ Malaysia yang selama ini telah mengembangkan komoditi komoditi syariah.

Ia juga menilai persoalan komoditas syariah merupakan isu yang sangat urgent bagi akselerasi perbankan syariah dalam menghadapi pasar bebas ASEAN. Sekaligus mempertanyakan peran regulator yang masih lamban dalam menyikapi pengembangan bisnis  komoditi syariah.

Sumber : Republika Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar