Minggu, 22 Juni 2014

Komoditi Syariah Belum Dimanfaatkan Secara Maksimal

Para Pakar tengah Memberikan Seminar
Perkembangan bisnis keuangan syariah dunia semakin maju dengan pesat, hal ini ditandai dengan berbagai macam inovasi-inovasi produk untuk menguatkan  akselerasi bisnis. Diantaranya adalah pengembangan produk komoditi syariah, dimana diberbagai negara yang mengembangkan keuangan syariah  tumbuh dengan pesat, termasuk  Malaysia. Hal ini dikarenakan di komoditi syariah tersebut, bisa dimanfaatkan oleh lembaga keuangan terutama bank syariah sebagai alternatif dalam manajemen likuiditas.

Meski komoditi syariah memiliki dampak yang luar biasa dalam akselerasi aset perbankan syariah, menurut Direktur Eksekutif  Islamic Banking and Finance Institute (IBFI) Universitas Trisakti Muhammad Nadrattuzaman Hosen, menyebutkan, belum bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh industri keuangan syariah di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh pihak regulator yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  dan Bank Indonesia (BI) belum memberikan ijin keluluasaan praktek bisnis komoditi syariah.

Padahal, lanjut Nadra, secara  kajian Fiqh tentang komoditi syariah sudah sejak awal direspon positif oleh  Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI) dengan dikeluarkannya  fatwa baru nomor 82 tahun 2011 tentang mekanisme bursa berjangka komoditi berdasarkan prinsip Islam. Begitu juga dengan kelembagaan, telah berdiri Jakarta Futures Exchange (JFX) yang berdiri pada tanggal didirikan pada tanggal 19 Agustus 1999. "Dengan realitas ini sudah saatnya komoditi syariah berjangka di Indonesia sudah bisa berjalan seperti negara lain,"ungkapnya.

Dengan belum maksimalnya bisnis komoditi syariah di Indonesia yang disebabkan oleh faktor lambanya regulator, Nadrattuzaman khawatir, lembaga keuangan syariah akan memilih bertransaksi komoditi syariah keluar negeri. Kemungkinan ini terjadi apalagi, menghadapi masyarakat ekonomi  ASEAN yang sudah didepan mata. Ada kemungkinan lembaga keuangan syariah Indonesia bertransaki dengan Bursa Suq Al-Sila’ Malaysia yang selama ini telah mengembangkan komoditi komoditi syariah.

Melihat realitas inilah, pada hari Kamis, 19 Juni 2014, Islamic Banking and Finance Institute (IBFI) Universitas Trisakti menyelenggarakan seminar tentang  “Peluang dan Tantangan Pengembangan Komoditi Syariah di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN” yang dihadiri oleh narasumber Rizqullah (Bendahara Asosiasi Bank Syariah Indonesia), Isa Abiyasa Djohari (Research & Business Development Jakarta Future Exchange), Setiawan Budi Utomo (Spesialis Penelitian, Review Kebijakan dan Standar Internasional Departemen Perbankan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)), Zwei Munici Mukhlis (Syariah Product Development - SME/Commercial Syariah Specialist) dan Ikhwan Abidin (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN- MUI)).

Dengan adanya seminar tersebut, IBFI Universitas Trisakti berharap, bahwa persoalan komoditas syariah merupakan isu yang sangat urgent bagi akselerasi perbankan syariah dalam menghadapi pasar bebas ASEAN. Begitu pula  dengan seminar tersebut, akan diperoleh informasi  penting tentang peran JFX dalam mengembangkan produk komoditas syariah. "Sekaligus juga sebagai untuk mempertanyakan peran regulator yang masih lamban dalam mensikapi pengembangan bisinis  komoditi syariah,"papar Nadrattuzaman.
Peserta Seminar Pengembangan Komoditas Syariah
Peserta Seminar Berdiskusi dengan Pakar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar