Minggu, 06 Juli 2014

Bank Syariah Belum Manfaatkan Komoditi Syariah

Indonesia telah memiliki instrumen komoditi syariah sebagai salah satu alternatif bagi bank syariah dalam mengelola likuiditasnya. Sayangnya instrumen ini belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh bank syariah.

Spesialis Kebijakan dan Standar Internasional Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Setiawan Budi Utomo, mengatakan industri perbankan syariah memiliki instrumen pasar uang yaitu sertifikat perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah antar bank (SIKA), tapi sayangnya tidak jalan. “Sebelumnya ada Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank, lalu saat menginginkan yang fixed return ada SIKA, tapi itu tidak jalan,” kata Setiawan.

Pendapat senada disampaikan Direktur Eksekutif Islamic Banking and Finance Institute (IBFI) Universitas Trisakti Muhammad Nadrattuzaman Hosen. Ia mengatakan komoditi syariah belum bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh industri keuangan syariah di Indonesia. Hal ini disebabkan pihak regulator yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan ijin keleluasaan praktek bisnis komoditi syariah.

Padahal, lanjut Nadra, secara kajian Fiqh tentang komoditi syariah sudah sejak awal direspon positif oleh Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) dengan dikeluarkannya fatwa baru nomor 82 tahun 2011 tentang mekanisme bursa berjangka komoditi berdasarkan prinsip Islam. Begitu juga dengan kelembagaan, telah berdiri Futures Exchange (JFX) yang berdiri pada tanggal didirikan pada tanggal 19 Agustus 1999. “Dengan realitas ini sudah saatnya komoditi syariah berjangka di Indonesia sudah bisa berjalan seperti negara lain,”ungkapnya.

Dengan belum maksimalnya bisnis komoditi syariah di Indonesia yang disebabkan oleh faktor lambanya regulator, lanjut Nadrattuzaman, lembaga keuangan syariah akan memilih bertransaksi komoditi syariah keluar negeri. “Kemungkinan ini bisa terjadi apalagi menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN yang sudah didepan mata. Ada kemungkinan lembaga keuangan syariah Indonesia bertransaksi dengan Bursa Suq Al-Sila’ Malaysia yang selama ini telah mengembangkan komoditi komoditi syariah,” tukas Nadrattuzaman.

Alternatif Pembiayaan Usaha
Di sisi lain, Sharia Product Development Specialist PermataBank Syariah, Zwei Munici Mukhlis, mengatakan komoditi syariah menjadi peluang alternatif pembiayaan usaha, karena lebih ‘market friendly’ bagi nasabah untuk memperoleh likuiditas usaha. Selain itu, lanjutnya, nasabah tidak direpotkan untuk menyediakan underlying pencairan/proyeksi bagi hasil dan tidak ada lag time antara kebutuhan likuiditas nasabah dengan pencairan fasilitas bank. “Produk yang cocok untuk diaplikasikan menggunakan akad komoditi syariah adalah pembiayaan likuiditas usaha,” kata Zwei.

Menurutnya, tidak bisa dipungkiri kebutuhan nasabah saat ini adalah pembiayaan tunai. “Yang penting transaksi ini melalui kegiatan sesuai syariah yang sudah ada fatwanya. Ini akan memecahkan masalah underlying aset yang selama ini dipakai di murabahah,” ujar Zwei. Kini PermataBank Syariah juga tengah menggodok produk baru terkait komoditi syariah.

Zwei menambahkan agar produk ini lebih market friendly dalam operasionalnya maka diperlukan kemudahan dari regulator agar semua urusan dengan BBJ dapat dilakukan melalui infra yang sama jadi tidak saling merepotkan, jadi nasabah dapat bertransaksi dengan BBJ menggunakan mesin dan fasilitas transaksi yang tersedia di bank. Namun ini masih butuh pembahasan lagi.


Sumber : MySharing.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar