Rabu, 16 April 2014

MENGEMBANGKAN USAHA DENGAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA iB

Bank syariah menyediakan Pembiayaan Modal Kerja iB bagi anda yang membutuhkan tambahan modal kerja, baik untuk keperluan membeli bahan baku, pembayaran biaya produksi, pengadaan barang dan jasa, hingga membantu pengusaha dalam membiayai penyelesaian proyek yang didapatnya. Jenis kontrak pembiayaan modal kerja iB yang umum ditawarkan dapat dipilih sesuai kebutuhan anda: bisa menggunakan skema jual beli (murabahah) ataupun dengan skema kemitraan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

Sebagai contoh, seorang pengusaha jasa konstruksi yang memiliki reputasi baik memperoleh proyek pembuatan jembatan dari pemerintah daerah dengan tiga kali termin pembayaran (termin I Rp.200 juta, termin II Rp.400 juta dan termin III Rp.800 juta) sehingga total nilai proyek sebesar Rp.1,4 milyar (proporsi pembayaran per termin adalah 1 : 2 : 4). Total modal yang dibutuhkan adalah Rp.1 milyar rupiah, sementara ia hanya memiliki modal Rp.400 juta. Maka ia dapat mengajukan penambahan modal kerja kepada bank syariah sebesar Rp.600 juta. Bank syariah akan melihat kebutuhan kontraktor, apakah lebih membutuhkan kas atau barang.

Apabila kebutuhan kontraktor lebih kepada kebutuhan akan barang modal, maka bank syariah akan memberikan pembiayaan berbasis jual beli, misalnya untuk pembelian material atau bahan baku bangunan. Bank syariah kemudian akan menetapkan total margin keuntungan jual beli, misalnya sebesar Rp.80 juta. Sehingga total pembiayaan menjadi sebesar Rp.680 juta yang akan diangsur oleh pengusaha selama 2 tahun dengan nilai angsuran tetap perbulannya sebesar Rp.28,3 juta (yaitu Rp.680 juta dibagi 24 bulan). Nilai angsuran ini tetap hingga masa perjanjian berakhir, sehingga sangat memudahkan perencanaan keuangan.

Apabila kontraktor tersebut lebih membutuhkan kas maka bank syariah akan memberikan pembiayaan berbasis bagi hasil berupa pemberian tambahan modal sejumlah Rp.600 juta yang dijadikan penyertaan bank syariah dalam proyek tersebut dengan menggunakan akad kemitraan bagi hasil (musyarakah). Dalam hal ini kontraktor dan bank syariah bermitra dalam bentuk kongsi penyertaan modal. Misalnya disepakati nisbah bagi hasil adalah 40% untuk pengusaha dan 60% untuk bank syariah. Misalnya juga disepakati nilai proyeksi keuntungan total sebesar Rp.400 juta. Maka ilustrasi pembayaran untuk pembiayaan modal kerja iB oleh pengusaha adalah sebagai berikut:


Ingin usaha anda berkembang dan semakin besar? Cobalah datang ke bank syariah, dan temukan layanan pembiayaan modal kerja iB yang akan membantu anda mewujudkan rencana pengembangan bisnis anda. Mudah dan Memahami anda.

*Sumber Tulisan : www.ojk.go.id

Senin, 14 April 2014

Sukuk Global RI Kalah Besar Dari Malaysia

Penerbitan surat utang berefek syariah atau Sukuk global oleh pemerintah ataupun perusahaan di Indonesia kalah besar dibandingkan dari Malaysia. Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Dahlan Siamat mengatakan secara global penerbitan sukuk dalam 2 tahun terakhir selalu melampaui US$100 miliar, dengan total penerbitan hingga akhir 2013 sebesar US$628,08 miliar.

"Hingga saat ini, Malaysia tercatat masih mendominasi penerbitan Sukuk global sebesar 69%," katanya, Senin (14/4/2014). Sementara Indonesia (5%) berada pada urutan keempat setelah Arab Saudi (12%) dan Uni Emirat Arab (6%). Pada tahun lalu, Malaysia masih mendominasi penerbitan sukuk secara global dengan kontribusi sekitar US$433,37 miliar. Sedangkan Indonesia hanya berkontribusi US$31,40 miliar.

Pada tahun lalu, penerbitan sukuk global Nigeria berupa Sukuk negara tercatat mencapai US$70,62 juta. Sementara Oman dan Luxemburg menerbitkan Sukuk korporasi masing-masing sebesar US$130 juta dan US$20 juta. Terakhir, Inggris menyusul menerbitkan Sukuk korporasi global dengan nilai US$13,57 juta. Sedangkan pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Sukuk global senilai US$1,5 miliar.

Sumber: Bisnis Indonesia

Minggu, 13 April 2014

MENGHITUNG BAGI HASIL iB

Berbagi hasil dalam bank syariah menggunakan istilah nisbah bagi hasil, yaitu proporsi bagi hasil antara nasabah dan bank syariah. Misalnya, jika customer service bank syariah menawarkan nisbah bagi hasil Tabungan iB sebesar 65:35. Itu artinya nasabah bank syariah akan memperoleh bagi hasil sebesar 65% dari return investasi yang dihasilkan oleh bank syariah melalui pengelolaan dana-dana masyarakat di sektor riil. Sementara itu bank syariah akan mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 35%. Bagaimana menghitung nisbah bagi hasil tersebut?

Untuk produk pendanaan/simpanan bank syariah, misalnya Tabungan iB dan Deposito iB, penentuan nisbah bagi hasil dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: jenis produk simpanan, perkiraan pendapatan investasi dan biaya operasional bank. Hanya produk simpanan iB dengan skema investasi (mudharabah) yang mendapatkan return bagi hasil. Sementara itu untuk produk simpanan iB dengan skema titipan (wadiah), return yang diberikan berupa bonus.

Pertama-tama dihitung besarnya tingkat pendapatan investasi yang dapat dibagikan kepada nasabah. Ekspektasi pendapatan investasi ini dihitung oleh bank syariah dengan melihat performa kegiatan ekonomi di sektor-sektor yang menjadi tujuan investasi, misalnya di sektor properti, perdagangan, pertanian, telekomunikasi atau sektor transportasi. Setiap sektor ekonomi memiliki karakteristik dan performa yang berbeda-beda, sehingga akan memberikan return investasi yang berbeda-beda juga. Sebagaimana layaknya seorang investment manager, bank syariah akan menggunakan berbagai indikator ekonomi dan keuangan yang dapat mencerminkan kinerja dari sektoral tersebut untuk menghitung ekspektasi /proyeksi return investasi. Termasuk juga indikator historis (track record) dari aktivitas investasi bank syariah yang telah dilakukan, yang tercermin dari nilai rata-rata dari seluruh jenis pembiayaan iB yang selama ini telah diberikan ke sektor riil. Dari hasil perhitungan tersebut, maka dapat diperoleh besarnya pendapatan investasi dalam bentuk equivalent rate- yang akan dibagikan kepada nasabah misalnya sebesar 11%.

Selanjutnya dihitung besarnya pendapatan investasi yang merupakan bagian untuk bank syariah sendiri, guna menutup biaya-biaya operasional sekaligus memberikan pendapatan yang wajar. Besarnya biaya operasional tergantung dari tingkat efisiensi bank masing-masing. Sementara itu, besarnya pendapatan yang wajar antara lain mengacu kepada indikator-indikator keuangan bank syariah yang bersangkutan seperti ROA (Return On Assets) dan indikator lain yang relevan. Dari perhitungan, diperoleh bahwa bank syariah memerlukan pendapatan investasi -yang juga dihitung dalam equivalent rate- misalnya sebesar 6 %.

Dari kedua angka tersebut, maka kemudian nisbah bagi hasil dapat dihitung. Dari kedua angka tersebut, maka kemudian nisbah bagi hasil dapat dihitung. Porsi bagi hasil untuk nasabah adalah sebesar: [11% dibagi (11%+6%)] = 0.65 atau sebesar 65%. Dan bagi hasil untuk bank syariah sebesar: [6% dibagi (11%+6%)] = 0.35 atau sebesar 35%. Maka nisbah bagi hasilnya kemudian dapat dituliskan sebagai 65:35.

Tentu saja dalam prakteknya nasabah iB tidak perlu terlalu pusing dengan perhitungan njlimet bagi hasil semacam ini. Masyarakat hanya tinggal menanyakan berapa rate indikatif dari Tabungan iB atau Deposito iB yang diminatinya. Rate indikatif ini adalah nilai equivalent rate dari pendapatan investasi yang akan dibagikan kepada nasabah, yang dinyatakan dalam persentase misalnya 11% atau 8% atau 12%. Jadi masyarakat dengan cepat dan mudah dapat menghitung berapa besar keuntungan yang akan diperolehnya dalam menabung sekaligus berinvestasi di bank syariah. Sangat mudah bukan?.

*Sumber : www.ojk.go.id

Senin, 07 April 2014

IBFI Trisakti Bersama DSN-MUI akan Menyelenggarakan Seminar Pengembangan Sukuk Global 2014

Salah satu bentuk instrumen keuangan syariah yang telah banyak diterbitkan baik oleh korporasi maupun negara adalah Sukuk. Di beberapa negara, Sukuk telah menjadi instrumen pembiayaan anggaran negara yang penting. Saat ini beberapa negara telah menjadi penerbit sukuk, seperti Malaysia, Bahrain, Qatar, Brunei Darussalam, Uni Emirat Arab, Pakistan dan Negara Bagian Saxony Anhalt di Jerman.

Untuk itu Islamic Banking and Finance Institute (IBFI) Universitas Trisakti bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengadakan Seminar Nasional “Pengembangan Sukuk Global”.

WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN
Hari, tanggal : Senin, 14 April 2014
Waktu : 14.00 – 16.30 WIB
Tempat : Islamic Banking and Finance Institute (IBFI) Universitas Trisakti Kantor Taman E3.3 Blok C2, Lt.5. Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Kawasan Mega Kuningan, Jakata Selatan

PEMBICARA UTAMA
1. Dahlan Siamat, SE., MM
(Direktur Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU), Kementerian Keuangan)

2. Muhammad Gunawan Yasni, SE.Ak, MM
(Badan Pelaksana Harian Bidang Pasar Modal dan Program Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI))

3. Iggi H. Achsien, SE
(Badan Pelaksana Harian Bidang Pasar Modal dan Program Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI))

KONTRIBUSI
Umum            : Rp. 200.000/Orang (Diskon 30% bagi 3 pendaftar dari instansi yang sama)
Mahasiswa S1 : Rp. 25.000/Orang

Pembayaran dapat ditransfer melalui : Bank Syariah Mandiri, KK. Trisakti No. Rek 101 00000 56
a/n. DR. H. Yuswar Z.B QQ IBFI
Pendaftaran terakhir Sabtu 12 April 2014

**) Bukti Transfer dapat dikirim Melalui Fax/Email

INFO LEBIH LANJUT
Sekretariat Panitia Seminar Pengembangan Sukuk Global 2014,
Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Lot 8.6-8.7/Blok C2
Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan 12950
Telp. 021-5764373/Fax. 021-5764572
Email: ibfi.trisakti@gmail.com, admission@ibfi-trisakti.ac.id
Website: www.ibfi-trisakti.ac.idwww.ibfi-trisakti.blogspot.com
Contact Person: Syafaat (0813 8378 9184)

Mari Berbagi Hasil Bersama iB

Masyarakat Indonesia sesungguhnya telah mengenal istilah berbagi hasil, bahkan sejak zaman peradaban awal nusantara. Di berbagai daerah di Indonesia, misalnya telah dikenal praktek berbagi hasil antara pemilik sawah dengan petani penggarapnya. Si petani penggarap menanami sawah dengan padi atau palawija, dan setelah panen hasilnya dibagi atas dasar kesepakatan. Bisa 50-50 (disebut maro di beberapa daerah) atau 30-70 atau 40-60 tergantung kesepakatan kedua pihak dan keduanya mendapatkan manfaat serta keuntungan. Demikian pula praktek-praktek berbagi hasil di dalam kemitraan atau kerjasama dalam berdagang, telah pula dikenal luas di masyarakat, misalnya dengan istilah bakongsi atau belah pinang.

iB (ai-Bi) perbankan syariah beroperasi dengan prinsip yang sama, yaitu berbagi hasil antara nasabah dan bank syariah. Nasabah menyimpan uangnya di bank syariah, dan ia diperlakukan sebagai pemilik dana yang melakukan investasi pada bank syariah. Bank syariah kemudian akan mengelola dana masyarakat tersebut, menginvestasikannya ke sektor-sektor produktif yang menghasilkan keuntungan. Di akhir hari, keuntungan tersebut akan dibagi-hasil-kan sesuai kesepakatan, misalnya 40% untuk nasabah dan 60% untuk bank syariah sebagai "manajer investasi" yang mengelola dana tersebut. Besarnya porsi keuntungan yang diterima oleh nasabah itulah yang disebut "nisbah bagi hasil" dalam tabungan iB atau deposito iB.

Berbagi hasil akan memberikan kepuasan bagi kedua belah pihak karena hasil yang diterima oleh masing-masing sesuai dengan kontribusi yang telah diberikan. Nasabah bank syariah memiliki dana, bank syariah memiliki keahlian mengelola dana tersebut menjadi keuntungan. Kemanfaatan lain adalah berupa adanya keadilan yang diterima oleh masing-masing pihak, yaitu bahwa nasabah akan menerima pembagian hasil usaha yang lebih besar ketika pendapatan bank mengalami peningkatan. Dan besarnya nisbah bagi hasil dapat lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan dari tabungan biasa. Sebagai ilustrasi di tengah kondisi perekonomian tahun 2008, bank syariah tetap mampu memberikan bagi hasil yang setara (ekuivalen rate of return) dengan 7% - 8%.

Bagaimana jika investasi yang dilakukan oleh bank syariah merugi? Jangan khawatir. Karena masyarakat yang menyimpan uangnya di bank syariah tidak akan ikut mengalami kerugian itu. Saat ini perhitungan bagi hasil antara bank syariah dan nasabah tidak didasarkan pada profit yang diperoleh (profit and loss sharing), namun didasarkan pada pendapatan (revenue sharing). Dengan pola revenue sharing, bagi hasil kepada nasabah diperhitungkan dari pendapatan bank, sedangkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan bank akan diambil dari bagi hasil yang menjadi hak bank. Dengan pola ini, dana nasabah yang disimpan di bank syariah tidak akan berkurang atau hilang meskipun investasi yang dilakukan bank syariah mengalami kerugian.

Di samping itu, Tabungan iB dengan skema titipan maupun investasi juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan Undang-Undang No.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tabungan iB, baik dengan skema titipan maupun skema investasi termasuk yang dijamin oleh LPS hingga nilai maksimal Rp2 miliar.

Jadi, mari berbagi hasil bersama iB (ai-Bi)......

*Sumber tulisan: www.ojk.go.id

Jumat, 04 April 2014

LAYANAN iB DI MANAPUN, MUDAH DAN TETAP SYARIAH

Untuk menemukan produk iB perbankan syariah, masyarakat dapat memilih untuk datang ke Bank Umum Syariah ataupun ke Bank Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah. Saat ini hampir semua bank terkemuka di Indonesia memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) yang menawarkan produk iB di loket-loket konvensionalnya yang memasang logo iB (ai-Bi). Masyarakat tinggal meminta kepada customer service untuk produk-produk iB sesuai kebutuhannya, seperti Tabungan iB, Deposito iB, KPR iB, dan lain-lain.

Membuka Tabungan iB di loket bank konvensional? Mengambil pembiayaan KPR iB di UUS bank konvensional? Apakah terjamin kesyariahannya? Apakah dana nasabah yang dikelola oleh UUS dan layanan syariah di loket bank konvensional tidak akan bercampur dengan dana nasabah bank konvensional? Jangan khawatir. Dana nasabah iB yang disimpan di UUS telah dijamin tidak akan bercampur dengan dana nasabah bank konvensionalnya. Dana masyarakat yang terkumpul di UUS telah dijamin tidak akan bercampur pengelolaannya.

Pendirian UUS dan pembukaan layanan syariah di loket-loket bank konvensional (disebut dengan layanan office channeling atau OC) telah didukung oleh teknologi informasi (TI) yang kredibel, yang mampu melakukan pencatatan keuangan dana nasabah secara terpisah. Di setiap UUS dan kantor cabang konvensional yang menyediakan layanan iB, telah didukung oleh sistem TI yang mempunyai dua user ID berbeda untuk masuk ke dalam sistem pencatatan. Satu user ID untuk rekening konvensional dan satu user ID lain yang berbeda untuk rekening syariah. Setiap kali ada masyarakat yang membuka rekening syariah di cabang konvensional, petugas bank akan membuka dan membukukan transaksi nasabah di rekening dengan user ID syariah. Oleh karena itu nasabah yang ingin menabung ataupun mendapatkan pembiayaan dari UUS atau layanan syariah bank konvensional tidak perlu merasa khawatir dananya akan tercampur dengan dana bank konvensional.

Lebih dari itu, seluruh kegiatan usaha dan pengelolaan dana UUS dan kantor cabang bank konvensional yang membuka layanan syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang juga adalah anggota dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan secara berkala laporan keuangan UUS dan kantor cabang bank konvensional yang membuka layanan syariah diawasi dan diperiksa oleh Bank Indonesia untuk menjamin setiap UUS dan kantor cabang bank konvensional yang membuka layanan syariah mengelola dana masyarakat dan menjalankan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Jadi, produk dan jasa iB sekarang semakin mudah didapatkan. Di Bank Umum Syariah, di Unit Usaha Syariah, ataupun di layanan iB di loket-loket bank konvensional, semuanya tetap syariah.

*Sumber tulisan : www.ojk.go.id

Selasa, 01 April 2014

Kartu Kredit iB: SESUAI SYARIAH, BISA DIPAKAI DI SELURUH DUNIA

Salah satu ciri dari gaya hidup modern adalah serba cepat dan efisien. Misalnya saja penggunaan kartu sebagai alat pembayaran, sudah menjadi kebutuhan masyarakat modern sebagai pengganti uang di dompet yang tebal dan tentu saja lebih tidak aman. Bank syariah tidak mau ketinggalan dalam menyediakan solusi bagi kebutuhan masyarakat modern ini, dengan menghadirkan Kartu Kredit iB.

Kartu Kredit iB, seperti kartu kredit pada umumnya, dapat digunakan untuk berbelanja di berbagai merchants, menarik uang tunai melalui ATM, membayar berbagai tagihan (listrik, air, telepon, tv kabel, membayar biaya kuliah), untuk membeli tiket pesawat terbang maupun mengisi ulang pulsa handphone. Pemegang Kartu Kredit iB menikmati layanan dan fasilitas yang sama mudahnya dengan pemegang kartu kredit pada umunya. Hal ini karena Kartu Kredit iB didukung juga oleh Master Card International, sehingga dapat digunakan di hampir 30 juta merchant dan mesin ATM berlogo Master Card atau Cirrus di seluruh dunia.

Kartu Kredit iB yang saat ini ada didukung oleh 3 jenis skema perjanjian yang menjadi dasar kesyariahannya. Jenis perjanjian terdiri dari, yaitu: penjaminan atas transaksi dengan merchant, atau pinjaman dana atas fasilitas penarikan uang tunai, atau sewa atas jasa sistem pembayaran dan pelayanan. Atas skema yang dipilihnya, bank syariah penerbit kartu mengenakan fee kepada pemegang kartu. Bagaimana menetapkan fee tersebut? Untuk fasilitas transaksi dengan merchant, besarnya fee didasarkan pada nilai transaksi sehingga bersifat fluktuatif. Meskipun komponen fee banyak, namun dari sisi nominal, fee yang dikenakan oleh Kartu Kredit iB lebih rendah dibandingkan suku bunga yang dikenakan kartu kredit umumnya. Jadi pengguna Kartu Kredit iB dapat menikmati keuntungan dari lebih rendahnya fee tersebut dibandingkan dengan kartu kredit lain.

Apakah ada denda atas keterlambatan pembayaran kartu kredit iB? Tentu saja, karena hal ini dimaksudkan untuk mendidik kedisiplinan pemegang kartu. Namun demikian, penerimaan denda ini tidak untuk keuntungan bank syariah dan tidak dimasukkan ke dalam pendapatan bank syariah. Bank syariah akan menyalurkan seluruh penerimaan denda ke sektor-sektor sosial.

Dengan keunikan Kartu Kredit iB, kemudahan fasilitas serta layanan seluas kartu kredit lainnya, dan fee yang relatif lebih ringan. Kartu kredit iB sangat layak untuk dijadikan salah satu alat pembayaran non-tunai anda. Silakan berkunjung ke bank-bank syariah terdekat untuk mengajukan aplikasi Kartu Kredit iB dan dapatkan berbagai kemudahan dan kenyamanan bertransaksi di seluruh dunia.