Rabu, 29 Oktober 2014

Perlu atau Tidakkkah Standarisasi Akad di Lembaga Keuangan Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis Syariah?

Ada berbagai permasalahan hukum yang potensial timbul dalam praktek Lembaga Keuangan Syariah (LKS), antara lain bank syariah, asuransi syariah, multifinance syariah, koperasi syariah dan  Baitul maal Wattamwil, dengan nasabah. Kemungkinan sengketa biasanya berupa komplain karena ketidaksesuaian antara realitas dengan penawaran, layanan dan alur birokrasi yang tidak masuk dalam draf akad, tidak sesuai dengan aturan main yang diperjanjikan, serta komplain terhadap lambatnya proses kerja.

Lembaga Pengadilan merupakan jalan terakhir menyelesaikan sengketa jika jalur-jalur lain tidak berhasil menemukan solusi. Dalam banyak kasus sengketa di Pengadilan, Lembaga Keuangan Syariah seringkali kalah di Pengadilan melawan nasabah, hal ini disebabkan antara lain: akad Lembaga Keuangan Syariah yang kurang jelas aplikasinya, kurang sesuai dengan hukum Islam serta kurang sesuai dengan hukum positif.

Akad-akad yang ada di Lembaga Keuangan Syariah merupakan landasan bagi berjalannya bisnis Lembaga Keuangan Syariah. Ironisnya implementasi dari akad-akad yang diaplikasikan antar Lembaga Keuangan Syariah seringkali ditafsir secara berbeda oleh masing-masing bank syariah. Untuk itu harus ada kesesuaian antara teori dengan praktek tentang aplikasi akad-akad yang digunakan di Lembaga Keuangan Syariah.
Perihal standarisasi akad apakah menjadi hal yang diharuskan untuk penyelesaian sengketa di Lembaga Keuangan Syariah. Hal ini menjadi penting mengingat adanya perbedaan mazhab yang diterapkan antar Negara, terlebih akan dimulainya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)pada tahun 2015 dan integrasi keuangan ASEAN tahun 2020.

Kita Akan Membahas Solusi dari Problematika ini Bersama-sama
Seminar dengan tajuk “Perlu atau Tidakkah Standarisasi Akad di Lembaga Keuangan Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis Syariah?” mengundang para pakar yang berkompeten yang terdiri dari Regulator, Hakim, Praktisi dan Akademisi sehingga pada diskusi ini diharapkan dapat memberikan gambaran realitas penyelesaian sengketa di Pengadilan yang melibatkan Lembaga Keuangan Syariah serta memberikan pemahaman tentang perlunya standarisasi akad di Lembaga Keuangan Syariah. Output dari hasil diskusi ini dapat menjadi bahan masukan bagi Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap stakeholder di industri keuangan syariah.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu dan tempat pelaksanaan seminar adalah sebagai berikut :
Hari, tanggal    : Kamis, 20 November 2014
Waktu             : 13.30 – 16.30 WIB
Tempat            : Islamic Banking and Finance Institute (IBFI) Universitas Trisakti Kantor Taman E3.3 Blok C2, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kawasan Mega Kuningan, Jakata Selatan

Narasumber
1.    Dr. Mulya Siregar (Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan(OJK))
2.    H. Abdul Ghoni, SH., MH (Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung RI)*
3.    Norfadelizan Abdul Rahman (Presiden Direktur Maybank Syariah)*
4.    Prof. Dr. Jaih Mubarok, SE., MH., M.Ag (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia)
5.    Yudo Paripurno, SH (Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS))
*dalam konfirmasi

BIAYA SEMINAR
1. Regular (pendaftar sampai 18 November 2014)  : Rp 500.000 per orang
2. Early Bird (paling lambat 10 November 2014)    : Rp 400.000 per orang
3. Tiga orang dari Instansi yang sama                      : Rp 350.000 per orang
4. Mahasiswa S1                                                   : Rp 100.000 per orang

• Pembayaran ditransfer melalui : Bank Syariah Mandiri DR. H. Yuswar Z.B QQ IBFI No. rek 101 00000 56
• Syarat sah menjadi peserta jika telah mengirimkan bukti transfer beserta form yang telah diisi lengkap dan telah diterima oleh panitia seminar

FORMULIR PENDAFTARAN DAPAT DIDOWNLOAD DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar