Jumat, 05 Desember 2014

IBFI Trisakti Menyelenggarakan Seminar Bertajuk “Perlu atau Tidakkah Standarisasi Akad di Lembaga Keuangan Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis Syariah?”

Perkembangan bisnis keuangan syariah secara nasional menunjukkan perkembangan yang pesat. Hal ini ditandai dengan makin inovatifnya produk-produk keuangan syariah di Indonesia untuk mempercepat akselarasi bisnis. Inovasi produk keuangan syariah tentunya membutuhkan inovasi dari akad-akad yang digunakan oleh lembaga keuangan syariah.

Sayangnya, menurut Direktur Eksekutif Islamic Banking and Finance Institute (IBFI) Universitas Trisakti Muhamad Nadratuzzaman Hosen, praktek akad dengan bantuan Notaris yang digunakan oleh lembaga keuangan syariah di Indonesia belum dinilai baik dan sempurna oleh berbagai pihak jelas, hal ini merupakan salah satu penyebab sengketa antara lembaga keuangan syariah dengan nasabah.

Dalam banyak kasus sengketa di Pengadilan antara lembaga keuangan syariah dengan nasabah, lembaga keuangan syariah seringkali kalah di Pengadilan lantaran akad lembaga keuangan syariah yang kurang jelas aplikasinya serta kurang sesuai dengan hukum Islam dan hukum positif.

Padahal akad-akad yang ada di lembaga keuangan syariah merupakan landasan bagi berjalannya bisnis. Ironisnya lanjut Nadra, implementasi dari akad-akad yang diaplikasikan antara satu bank dengan bank lainnya seringkali ditafsir secara berbeda oleh beberapa pihak. Untuk  itu  harus  ada  kesesuaian  antara  teori  dengan  praktek tentang aplikasi akad-akad yang digunakan di Lembaga Keuangan Syariah.

Padahal Nadra melanjutkan, prinsip syariah yang menjadi landasan bank syariah bukan hanya sebatas landasan syariah saja, melainkan juga sebagai landasan operasionalnya. Berkaitan dengan hal itu bagi bank syariah dalam menjalankan aktivitasnya tidak hanya kegiatan usaha atau produknya saja yang harus sesuai dengan prinsip syariah tetapi juga meliputi hubungan hukum yang tercipta dan akibat hukum yang timbul. Termasuk dalam hal ini jika terjadi sengketa antara para pihak bank syariah dengan nasabahnya.

Melihat realitas inilah, pada hari Kamis, 20 November 2014, Islamic Banking and Finance Institute (IBFI) Universitas Trisakti menyelenggarakan seminar bertajuk “Perlu atau Tidakkkah Standarisasi Akad di Lembaga Keuangan Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis Syariah?” yang dihadiri oleh narasumber Yuslam Fauzi (Ketua Umum Asosisi Bank Syariah indonesia (ASBISINDO)), Dr. Setiawan Budi Utomo (Kepala Bagian Pengembangan Produk dan Edukasi, Departemen Perbankan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan), DR. H. Edi Riadi, SH, ,MH (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta), H. Abdul Ghoni, SH., MH (Panitera Muda Bidang Urusan Agama  Perdata, Mahkamah Agung Republik Indonesia), Norfadelizan Abdul Rahman  (Presiden Direktur Bank Maybank Syariah Indonesia), Ikhwan Abidin Basri, MA (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI)) dan Ahmad Jauhari, SH., MH (Sekretaris  Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).

Sambutan Direktur IBFI Trisakti, Prof. Yuswar Zainul Basri

Ketua Umum Asbisindo (Yuslam Fauzi) Memberikan Keynote Speech

Dari Kiri ke kanan: Norfadelizan A. Rahman, Abdul Ghoni, Setiawan Budi Utomo, Ahmad Jauhari, Edi Riadi, Muhamad Nadratuzzaman Hosen

Antusiasme Peserta Seminar Mendengarkan Paparan Narasumber

Penyerahan Cenderamata untuk Pembicara oleh IBFI Universitas Trisakti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar