Sabtu, 29 Maret 2014

iB ( ai-Bi): GAYA HIDUP BARU DALAM BERBANKING

iB: Beyond banking! Tiba-tiba saja tagline itu menyentak perhatian banyak orang, dan menghadirkan ikon baru di tengah arus simbolsimbol lifestyle masyarakat modern semisal iPod, iPhone, iMate yang menjanjikan gaya hidup yang personal, easy life, efisien, serba cepat dan mobile. iB (dibaca ai-Bi) hadir sebagai ikon dari industri Islamic Banking (perbankan syariah) di Indonesia yang menawarkan produk serta jasa bank yang lebih beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariasi. Sehingga setiap individu dengan berbagai kebutuhan keuangannya yang khas bisa mendapatkan solusinya di iB.

Branding iB sebagai perbankan yang lebih dari sekedar bank (beyond banking) akan dibentuk melalui
positioning baru dari iB yang menampilkan citra bank syariah sebagai bank yang memberikan keuntungan
kepada kedua belah pihak: nasabah dan bank. Pencitraan baru iB yang dimotori regulator dan didukung
pelaku iB mulai menampilkan wajah perbankan syariah yang kini lebih terbuka dan inklusif. Di mana
keunggulan khas iB (yaitu keberagaman produk dan kekayaan skema keuangan) bisa dirasakan oleh seluruh
golongan masyarakat tanpa terkecuali. Memasuki tahun 2009, strategi pengembangan pasar tersebut
terbukti berhasil meningkatkan awareness dan antusiasme masyarakat untuk mengenal dan mencoba
layanan iB.



Bagi praktisi iB, perkembangan tersebut terakhir merupakan berkah yang patut disyukuri. Namun demikian, di sisi lain menjadi tantangan besar bagi praktisi bank syariah untuk membuktikan dirinya sanggup men-deliver apa yang dijanjikan. Karena itu ada pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan oleh pelaku iB, yaitu:
  • Konsistensi komunikasi identitas baru iB sebagai sistem perbankan yang menguntungkan nasabah dan bank, melalui promosi dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat tentang produk serta skema-skema keuangan yang ditawarkan, misalnya tersedianya produk sewa-beli (leasing) maupun sewa untuk KPR-iB, produk gadai iB, produk pembiayaan pendidikan dan kesehatan (multijasa iB), kartu kredit iB, dan lain-lain.
  • Keberagaman produk dan jasa iB harus didukung oleh kultur yang kondusif bagi proses inovasi yang kreatif baik di dalam individu masing-masing bank maupun sebagai kultur industri bank syariah secara keseluruhan. Business process yang memacu kecepatan inovasi produk-produk baru harus dikembangkan, mulai dari proses ide, perancangan prinsip dan skema keuangan, perizinan dan peluncuran/komersialisasi produk iB.
  • SDM dengan kompetensi lintas keilmuan, yaitu sebagai ahli investasi, ahli keuangan dan perbankan, beretika serta sekaligus memahami sharia compliancy adalah kelebihan iB dalam melayani nasabah dan menyajikan solusi yang lebih lengkap. Pemenuhan SDM dengan kompetensi lengkap seperti ini harus segera dilakukan, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, melalui proses rekruitmen dan pelatihan.
  • Teknologi yang menjadi infrastruktur berbagai layanan iB, semisal jaringan ATM, mobile banking, internet banking, phone banking harus terus dikembangkan dan diupdate mengikuti perkembangan teknologi terkini, untuk menyediakan layanan yang reliable.
*Oleh Hermawan Kartajaya
*Sumber Tulisan : www.ojk.go.id 

Rabu, 26 Maret 2014

DICARI : SDM MULTIDIMENSI UNTUK iB (ai-Bi)

Strategi baru pengembangan pasar iB (ai-Bi) Perbankan Syariah yang memosisikan perbankan syariah di Indonesia sebagai perbankan yang saling menguntungkan nasabah dan bank, serta penggunaan branding iB 'lebih dari sekedar Bank (Beyond Banking), mensiratkan kebutuhan akan kualitas sumber daya manusia yang multi keilmuan dan multi dimensi untuk menjamin keunggulan khasnya.

Pertama, industri perbankan syariah membutuhkan SDM yang pandai mengelola dana masyarakat ke dalam bentuk-bentuk investasi yang mampu menghasilkan profit yang kemudian akan di-bagi-hasilkan (profit-sharing). Karena jika investasi yang dikelola tidak bisa menghasilkan profit, bahkan merugi, maka apa yang mau dibagi-hasilkan? Dengan kata lain SDM bank syariah adalah juga seorang investment manager, yang memahami detail perkembangan serta trend dari berbagai sektor industri baik dalam tataran domestik maupun global. Ia juga harus mampu melakukan manajemen alokasi investasi secara efektif, memilih sektor-sektor produksi mana yang paling profitable sebagai tempat menanamkan dana investasi namun tetap memberikan kemanfaatan sosial bagi masyarakat luas. Sehingga bank syariah mampu menghasilkan profit yang optimal, dalam rangka memberikan bagi hasil yang selalu memuaskan kepada nasabah.

Kedua, keberagaman produk dan jasa iB sebagai ciri khas bank syariah harus didukung oleh SDM yang kreatif dan inovatif dalam mengembangkan produk-produk baru atau melakukan modifikasi produk-produk perbankan syariah sehingga dapat selalu memenuhi kebutuhan masyarakat modern yang selalu berkembang. Untuk melakukan proses inovasi dimaksud, SDM bank syariah seyogianya juga memiliki kompetensi sebagai ahli keuangan dan perbankan (finance & banking expert), yang memiliki pengetahuan detail tentang berbagai jenis instrumen keuangan dan perbankan. Tidak hanya pengetahuan tentang produk keuangan dan perbankan syariah, tetapi juga tentang financial structure dari produk-produk keuangan konvensional yang sedang berkembang. Sehingga ia dapat melakukan proses pembelajaran secara terus-menerus (continuous learning) dalam melakukan inovasi/modifikasi untuk menghasilkan produk yang sesuai dengan prinsip syariah tetapi dengan sofistifikasi yang sama dengan produk-produk lainnya.

Ketiga, bank syariah tentu saja harus selalu dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa produk/jasa yang ditawarkannya sesuai dengan etika dan prinsip-prinsip syariah, misalnya tidak mengandung unsur spekulatif ataupun tipuan. Untuk itu, bank syariah membutuhkan SDM yang memiliki kompetensi keilmuan syariah muamalah terkait keuangan dan perbankan syariah. Untuk SDM dengan kompetensi demikian, saat ini bank syariah banyak terbantu dengan hadirnya DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang wajib ada di setiap bank syariah. DPS ini adalah juga adalah anggota DSN (Dewan Syariah Nasional), yang tugasnya mengawasi operasional sehari-hari bank syariah agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sehingga menjamin kemanfaatan produk/jasa yang ditawarkan oleh bank syariah bagi kemaslahatan masyarakat seluruhnya.

Dengan demikian, SDM yang mendukung iB (ai-Bi) perbankan syariah bukanlah SDM dengan kompetensi yang marginal pas-pasan. Bahkan sebaliknya. SDM yang dicari dan dibutuhkan oleh bank syariah adalah SDM dengan kemampuan lebih dari sekedar Bankir. SDM iB (ai-Bi) haruslah SDM yang multi dimensi, yang memiliki kompetensi lintas keilmuan. Ia harus memiliki kompetensi sebagai seorang ahli investasi, sekaligus ahli keuangan dan perbankan, beretika serta memahami sharia compliancy. . Pemenuhan SDM dengan kompetensi lengkap seperti ini harus dilakukan, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, melalui proses rekruitmen dan pelatihan. Karena hanya dengan demikian, iB perbankan syariah mampu melayani nasabah dengan menyajikan solusi yang lebih lengkap sebagai "lebih dari sekedar bank".

*Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA*
Sumber Tulisan : www.ojk.go.id

Selasa, 25 Maret 2014

Ilustrasi Aplikasi Pembiayaan Salam di Bank Syariah

CV Sablon Super adalah sebuah perusahaan konveksi yang khusus bergerak di bidang sablon baju. Seiring dengan datangnya Pemilu 2014, permintaan akan kaus sablon bergambar partai meningkat. Partai Sendok Garpu membutuhkan tambahan 10.000 kaus sablon untuk memenuhi kebutuhan kampanye, untuk itu Toko ini menghubungi CV sablon Super sebagai suppliernya. Partai Sendok Garpu berharap CV Sablon Super dapat mengirim barang yang diminta paling lambat dua bulan kemudian saat kampanye dimulai.

Harga kaus kampanye bergambar partai biasanya dipatok Rp 10 ribu per potong. Diketahui ongkos pembuatan setiap bajunya oleh CV Sablon Super adalah Rp 7.500 per-potongnya. Dengan demikian, CV Sablon Super memerlukan modal tambahan sebesar Rp 75 Juta (10.000 x Rp 7.500) untuk memenuhi pesanan dari Partai Sendok Garpu. CV Sablon Super terkendala oleh kurangnya modal untuk membuat kaus tambahan. CV Sablon Super dapat saja menolak order, akan tetapi peluang ini tidak bisa dilewatkan begitu saja karena momen Pemilu jarang terjadi. Untuk mengatasi masalah ini CV Jersey Super menghubungi Bank Syariah Perkasa.

Bank Syariah Perkasa selanjutnya bersedia membeli 10.000 potong jersey seharga Rp 9.000 per-potong, sehingga Bank Syariah Perkasa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 90 Juta rupiah kepada CV Jersey Super. Dua bulan kemudian barang tersebut siap dijual kepada Partai Sendok Garpu dengan harga pasar sebesar Rp 10 ribu/potong atau sekitar Rp 100 Juta.

Dalam hal ini, bank tidak perlu menyimpan kaus sablon tersebut secara fisik. Kaus sablon milik Bank Syariah Perkasa yang dimaksud masih ada pada CV Sablon Super. Selanjutnya setelah kaus sablon sudah jadi, CV Sablon Super langsung mengirimkannya kepada Partai Sendok Garpu, sementara Partai Sendok Garpu melakukan pembayaran atas kaus sablon ke Bank Syariah Perkasa.

Berikut skema akad salam untuk lebih jelasnya:


Notes:
  • Keuntungan yang diperoleh CV Sablon Super: Rp 15 Juta (Pembiayaan Salam (Rp 90 Juta) – Ongkos Produksi (Rp 75 Juta), Profit rate 20%, didapat dari Rp 15 Juta/Rp 75 Juta.
  • Keuntungan yang diperoleh Bank Syariah Perkasa: Rp 10 Juta (Harga Jual Pasar (Rp 100 Juta) – Pembiayaan Salam (Rp 90 Juta), Profit rate 11.115, didapat dari Rp 10 Juta/Rp 90 Juta.
Aspek-aspek Khusus Transaksi Salam
Ketentuan Salam paralel :
Salam satu (bank dengan suplier) dan Salam dua (bank dengan nasabah) terpisah
Ketentuan tentang BARANG dalam transaksi Salam :
  • Harus jelas ciri-cirinya & dapat diakui sebagai hutang
  • Harus dapat dijelaskan spesifikasinya
Penyerahan barang :
  1. Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan dan disepakati
  2. Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya
  3. Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan
  4. Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia boleh memilih untuk :
  • membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya,
  • atau menunggu sampai barang tersedia
Pembatalan Kontrak
  1. Boleh dilakukan asal tidak merugikan kedua pihak
  2. Khusus Istishna’ berlaku :
  • Jika terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad
  • Dalam hal pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat.

Senin, 24 Maret 2014

Istilah-istilah Penting dalam Bank Syariah

  • DPS atau Dewan Pengawas Syariah adalah suatu dewan yang didirikan dalam lembaga keuangan syariah yang bertugas untuk mengawasi kegiatannya, apakah kegiatan lembaga keuangan syariah tersebut sudah sejalan dengan syariah atau belum serta mencegahnya agar tidak melanggar prinsip syariah. DPS (Dewan Pengawas Syariah) setingkat dengan Dewan Komisaris.
  • DSN atau Dewan Syariah Nasional adalah lembaga yang bertugas menumbuhkan penerapan niai-nilai syariah dalam perekonomian terutama pada lembaga keuangan syariah seperti pada perbankan, asuransi dan reksadana.
  • Riba adalah penambahan atas harta pokok pinjaman karena adanya unsur waktu. Dalam hal perbankan disebut dengan bunga.
  • Murabahah adalah akad jual beli antara dua belah pihak, dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual suatu barang yang terdiri atas harga pembelian pokok barang, ongkos pembelian serta keuntungan untuk penjual. Dalam hal ini bank dapat bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.
  • Salam adalah akad pembelian barang dimana pembayaran dilakukan dimuka sedangkan penerimaan barang diserahkan dikemudian hari sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
  • Istishna adalah akad pembelian barang dimana pembayaran dilakukan pada saat kontrak ataupun diangsur sesuai kesepakatan sedangkan penerimaan barang diserahkan dikemudian hari. Yang membedakan dengan salam adalah jika salam pembayarannya dilakukan tunai maka dalam istishna pembayarannya di lakukan secara cicilan.
  • Mudharabah adalah transaksi atau perjanjian antara sahibul mal (pemilik dana) dengan mudharib (pengelola dana) dimana keduanya bekerjasama untuk mendapatkan keuntungan. Sahibul mal mempunyai sejumlah uang sebagai modalnya sedangkan mudharib mengeluarkan tenaga dan pikirannya. Apabila kerjasama yang diusahakan untung, keuntungan dibagi menurut nisbah bagi hasil yang telah disepakati, sedangkan bila terjadi kerugian maka sahibul mal menanggung kerugian dana dan mudharib menanggung kerugian kehilangan imbalan kerja.
  • Musyarakah adalah perjanjian antara pemilik dana dengan pemilik dana yang lain dalam hal ini adalah bank dan pengusaha dimana keduanya mencampurkan masing-masing modal untuk membiayai suatu usaha. apabila usahanya untung, keuntungan dibagi menurut nisbah yang telah disepakati dimuka dan apabila rugi maka kerugian dibagi menurut porsi modal yang telah diinvestasikan.
  • Wadiah adalah akad titipan antara pemilik barang (nasabah) dengan penerima titipan (bank) untuk menjaga harta titpan dari segala kerusakan dan menjamin keamanannya. Barang yang dititipkan harus dikembalikan jika nasabah yang bersangkutan menghendaki.
  • Ijarah adalah menyewakan suatu barang dengan keuntungan dari pendapatan sewa. Apabila dalam jual beli yang menjadi objeknya adalah barangnya, maka dalam sewa menyewa yang menjadi objek adalah manfaatnya.
  • Ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT) adalah menyewakan suatu barang dengan keuntungan dari pendapatan sewa dengan adanya opsi perpindahan kepemilikan barang pada saat tertentu sesuai perjanjian yang telah disepakati.
  • Jualah adalah suatu perjanjian dimana pihak pertama menjanjikan suatu imbalan tertentu kepada pihak kedua atas pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh pihak kedua untuk pihak pertama.
  • Qard adalah meminjamkan sejumlah dana kepada pihak lain tanpa mengharapkan imbalan apa-apa. Bank dapat menggunakan akad qard ini sebagai produk pelengkap untuk membiayai usaha mikro dalam menjalankan misi sosialnya ataupun untuk memfasilitasi nasabah yang membutuhkan dana talangan dengan segera.
  • Rahn atau gadai adalah perjanjian atau transaksi dimana seseorang meminjam uang kemudian menggadaikan barangnya sebagai jaminan untuk menjamin atas pengembalian atas dana yang telah dipinjamkan.
  • Kafalah adalah perjanjian atau transaksi dimana pihak pertama bertindak sebagai penjamin atas apa yang dilakukan oleh pihak kedua selama sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Pihak yang menjamin berhak mendapatkan fee.
  • Hawalah adalah perjanjian pemindahan utang piutang suatu pihak kepada pihak lain. Ada 3 pihak dalam perjanjian ini, yaitu, pihak yang berutang, pihak yang memberi utang dan pihak yang menerima pemindahan.
  • Wakalah adalah perjanjian antara dua pihak, dimana pihak pertama mewakilkan urusannya kepada pihak kedua untuk bertindak atas nama pihak pertama. Dalam hal ini pihak yang mewakilkan berhak untuk mendapatkan fee.
  • Sharf adalah jual beli atau pertukaran mata uang yang berbeda jenis dengan penyerahan segera berdasarkan harga yang saat itu berlaku di pasar.

Selasa, 18 Maret 2014

Islamic Banking Professional Programme Batch VII

Program IBP Program didesain agar para peserta dapat memahami lebih mendalam dan detail mengenai Perbankan Syariah, mulai dari Dasar Ilmu Ekonomi dan Keuangan Syariah, Akad-akad Syariah, Operasional Perbankan Syariah, Treasury, Manajemen Risiko, Perbankan Mikro hingga Aspek Hukum Produk Perbankan Syariah.

Kompetensi lulusan Program ini akan siap untuk menjadi praktisi Perbankan Syariah pada level manajerial ke atas, yaitu manager pembiayaan, manager pendanaan, manager pengembangan produk, legal officer, shariah compliance officer, pimpinan cabang, pimpinan divisi dengan taraf internasional.

Program ini akan dilaksanakan dalam tiga bagian, dimana pada bagian pertama dan kedua akan mempelajari masing-masing empat modul dan pada bagian ketiga adalah magang di Lembaga Keuangan Syariah.

Bagian Pertama (Modul Dasar Umum)
1. Islamic Economics and Finance
2. Islamic Banking Operation
3. Islamic Banking Financing
4. Islamic Bank Commercial Contracts

Bagian Kedua (Modul Khusus)
1. Islamic Bank Risk Management
2. Islamic Bank Treasury
3. Legal Aspects of Islamic Banking Products
4. Islamic Micro Banking

Bagian Ketiga (Magang)
1. Magang di Lembaga Keuangan Syariah

Jangka Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Program ini dilaksanakan selama 5 bulan, termasuk magang di Lembaga Keuangan Syariah selama 1 bulan, Program akan dilaksanakan setiap hari Sabtu mulai 10 Mei 2014 – November 2014 Pukul 08.30 – 17.45 WIB.
Tempat Pelaksanaan : IBFI Trisakti : Kantor Taman E3.3 Blok C2, Jl. DR. Ide
Anak Agung Gde Agung, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950

Persyaratan untuk Mengikuti Program
Kualifikasi akademis untuk mengikuti program adalah sarjana lulusan S1 dari segala bidang; atau lulusan diploma (D3) dari institusi yang diakui oleh Departemen Pendidikan Nasional dengan pengalaman bekerja minimal selama satu tahun.

Biaya & Fasilitas
Biaya program sebesar Rp 10.000.000. Fasilitas : modul, makan siang, tea/coffee dan perpustakaan

Segera Daftarkan diri anda.

Informasi Lengkap:
Sdr. Syafaat Muhari
Tlp : 021-5764373, HP. 0813 8378 9184
Fax: 021-5764572
Email: ibfi.trisakti@gmail.com; syafaatmuhari@ymail.com;
sulis_fitrianti@yahoo.com.
Website: ibfi-trisakti.ac.id

Minggu, 16 Maret 2014

Aplikasi Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah



Bapak Udin adalah seorang pengusaha bisnis pengiriman barang bernama PT Langsung Antar. Berkat usaha, kerja keras dan doa, usaha Bapak Udin dalam bidang pengiriman barang berkembang cukup pesat. 

Pesatnya perkembangan bisnis Pak Udin tidak diimbangi oleh kendaraan pengantar barang yaitu truk yang sudah turun produktivitasnya karena usianya sudah tua. Apalagi pada tahun 2014 Pak Udin meyakini persaingan dalam bisnis pengiriman barang akan semakin ketat.Oleh karena itu Pak Udin bermaksud untuk membeli sebuah truk baru agar usahanya lebih produktif.  Untuk itu kebutuhan Pak Udin adalah
 
  1. 1 buah Truk Toyota Dyna Tipe Konversi Angkutan Barang
  2. Mempunyai mesin gardan
  3. Memiliki Ban tipe LUG dan daun per tambahan
Melihat kondisi keuangan Pak Udin tidak memungkinkan jika Pak Udin membeli sebuah truk baru secara kontan. Dibutuhkan dana setidaknya 240 juta rupiah untuk membeli sebuah truk ukuran sedang, sementara dana yang dimiliki hanya 90 juta. Untuk itu Pak Udin bermaksud mengajukan pembiayaan ke Bank Syariah Jaya.

Pada suatu hari, berangkatlah Pak Udin menuju Bank Syariah Jaya dengan maksud untuk mengajukan pembiayaan Mesin Cetak Undangan. Setelah Bank Syariah Jaya meneliti kelengkapan dokumen yang dimiliki Pak Udin, maka Bank Syariah Jaya selanjutnya bernegosiasi mengenai pembiayaan yang akan diberikan.

Pada akhirnya, Bank Syariah Jaya sepakat untuk menggunakan akad murabahah atau akad jual-beli. Dalam akad ini Bank Syariah Jaya akan membeli satu unit truk dari dealer dengan harga tertentu. Selanjutnya Bank Syariah Jaya dan Pak Udin bernegosisasi mengenai besaran profit margin pada pembiayaan ini. Akhirnya mereka sepakat bahwa besaran profit margin adalah 15%.

Sesuai dengan peraturan Otoritas Keuangan bahwa nasabah yang mengajukan pembiayaan minimal 30% untuk kendaraan bermotor roda empat. DP yang dibayarkan oleh Pak Udin yakni sebesar 90 juta rupiah, jumlah ini lebih besar dari batas minimal pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor. Selanjutnya Bank Syariah Jaya menilai kemampuan keuangan Pak Udin dalam mencicil pembiayaan.
  
Setelah harga jual bank dikurangi DP, dan sisanya akan dilunasi secara berangsur. Dari laporan keuangan Pak Udin, diketahui bahwa dia mampu mengangsur pembiayaan hingga 10.5 juta rupiah perbulan. Dengan demikian Pak Udin akan mengangsur pembiayaan truk dari Bank Syriah Jaya ditetapkan selama 18 Bulan. Adapun perhitungannya adalah sebagai berikut:

Harga Barang
Harga Barang dari Pemasok      : Rp. 240.000.000
Margin Jual Beli (15%)              : Rp.   36.000.000
Harga Jual Kepada Pak Udin     : Rp. 276.000.000


Kemampuan Keuangan Pak Udin
DP yang dibayar Pak Udin       : Rp.   90.000.000
Sisa yang masih harus dibayar   : Rp. 186.000.000
Kemampuan Maksimal Bayar   : Rp.   10.500.000/bulan

Lama Periode yang ditetapkan  : 18 Bulan
Jumlah yang diangsur Pak Udin : Rp.   10.333.333/bulan

Skema pembiayaan murabahah Bank Syariah Jaya kepada Pak Udin dapat digambarkan sebagai berikut:

Notes:

  • Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.

Hutang dalam Murabahah
  • Penyelesaian hutang nasabah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tsb.  Jika nasabah menjual kembali barang tsb kepada pihak ketiga, nasabah tetap wajib membayar hutangnya kepada bank
  • Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya
  • Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan hutangnya kepada bank dan tidak boleh meminta kerugian tsb diperhitungkan.

Diskon dalam Murabahah
  • Jika bank mendapatkan diskon dari suplier, harga sebenarnya adalah harga setelah diskon; karena diskon adalah hak nasabah
  • Jika pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan yang dimuat dalam akad

Penundaan Pembayaran
  • Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian hutangnya
  • Nasabah tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad
  • Dana hasil denda diperuntukan sebagai dana social

Potongan Pelunasan Dalam Murabahah
  • Jika nasabah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang dijadualkan, bank boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran tersebut dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad 
  • Besar potongan terserah kebijakan & pertimbangan bank

Adapun Skema Murabahah secara umum adalah sebagai berikut:


Rabu, 12 Maret 2014

Akad-akad yang Digunakan pada Produk Bank Syariah



Bank Syariah menurut UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Sementara pengertian bank sendiri dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 

Produk yang dikeluarkan oleh Bank Syariah terdiri dari produk pendanaan (Funding) dimana Bank Syariah menghimpun dana dari masyarakat (Surplus unit) agar menyimpan uangnya di bank syariah. Produk selanjutnya adalah produk Pembiayaan (Financing) dimana bank syariah akan menyalurkan produk yang dihimpun tadi ke masyarakat (deficit unit). Terakhir adalah produk jasa yang mana Bank Syariah dapat memperoleh keuntungan atas jasa-jasa atau transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.

Sebagai bank yang menjalankan prinsip syariah, maka produk-produk yang dikeluarkan oleh bank syariah harus mempunyai maksud dan tujuan syariah. Dalam Fiqh Muamalah, terdapat banyak akad yang dapat diaplikasikan dalam produk-produk bank syariah. Adapun produk-produk bank syariah yang dimaksud adalah :