Minggu, 16 Maret 2014

Aplikasi Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah



Bapak Udin adalah seorang pengusaha bisnis pengiriman barang bernama PT Langsung Antar. Berkat usaha, kerja keras dan doa, usaha Bapak Udin dalam bidang pengiriman barang berkembang cukup pesat. 

Pesatnya perkembangan bisnis Pak Udin tidak diimbangi oleh kendaraan pengantar barang yaitu truk yang sudah turun produktivitasnya karena usianya sudah tua. Apalagi pada tahun 2014 Pak Udin meyakini persaingan dalam bisnis pengiriman barang akan semakin ketat.Oleh karena itu Pak Udin bermaksud untuk membeli sebuah truk baru agar usahanya lebih produktif.  Untuk itu kebutuhan Pak Udin adalah
 
  1. 1 buah Truk Toyota Dyna Tipe Konversi Angkutan Barang
  2. Mempunyai mesin gardan
  3. Memiliki Ban tipe LUG dan daun per tambahan
Melihat kondisi keuangan Pak Udin tidak memungkinkan jika Pak Udin membeli sebuah truk baru secara kontan. Dibutuhkan dana setidaknya 240 juta rupiah untuk membeli sebuah truk ukuran sedang, sementara dana yang dimiliki hanya 90 juta. Untuk itu Pak Udin bermaksud mengajukan pembiayaan ke Bank Syariah Jaya.

Pada suatu hari, berangkatlah Pak Udin menuju Bank Syariah Jaya dengan maksud untuk mengajukan pembiayaan Mesin Cetak Undangan. Setelah Bank Syariah Jaya meneliti kelengkapan dokumen yang dimiliki Pak Udin, maka Bank Syariah Jaya selanjutnya bernegosiasi mengenai pembiayaan yang akan diberikan.

Pada akhirnya, Bank Syariah Jaya sepakat untuk menggunakan akad murabahah atau akad jual-beli. Dalam akad ini Bank Syariah Jaya akan membeli satu unit truk dari dealer dengan harga tertentu. Selanjutnya Bank Syariah Jaya dan Pak Udin bernegosisasi mengenai besaran profit margin pada pembiayaan ini. Akhirnya mereka sepakat bahwa besaran profit margin adalah 15%.

Sesuai dengan peraturan Otoritas Keuangan bahwa nasabah yang mengajukan pembiayaan minimal 30% untuk kendaraan bermotor roda empat. DP yang dibayarkan oleh Pak Udin yakni sebesar 90 juta rupiah, jumlah ini lebih besar dari batas minimal pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor. Selanjutnya Bank Syariah Jaya menilai kemampuan keuangan Pak Udin dalam mencicil pembiayaan.
  
Setelah harga jual bank dikurangi DP, dan sisanya akan dilunasi secara berangsur. Dari laporan keuangan Pak Udin, diketahui bahwa dia mampu mengangsur pembiayaan hingga 10.5 juta rupiah perbulan. Dengan demikian Pak Udin akan mengangsur pembiayaan truk dari Bank Syriah Jaya ditetapkan selama 18 Bulan. Adapun perhitungannya adalah sebagai berikut:

Harga Barang
Harga Barang dari Pemasok      : Rp. 240.000.000
Margin Jual Beli (15%)              : Rp.   36.000.000
Harga Jual Kepada Pak Udin     : Rp. 276.000.000


Kemampuan Keuangan Pak Udin
DP yang dibayar Pak Udin       : Rp.   90.000.000
Sisa yang masih harus dibayar   : Rp. 186.000.000
Kemampuan Maksimal Bayar   : Rp.   10.500.000/bulan

Lama Periode yang ditetapkan  : 18 Bulan
Jumlah yang diangsur Pak Udin : Rp.   10.333.333/bulan

Skema pembiayaan murabahah Bank Syariah Jaya kepada Pak Udin dapat digambarkan sebagai berikut:

Notes:

  • Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.

Hutang dalam Murabahah
  • Penyelesaian hutang nasabah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tsb.  Jika nasabah menjual kembali barang tsb kepada pihak ketiga, nasabah tetap wajib membayar hutangnya kepada bank
  • Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya
  • Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan hutangnya kepada bank dan tidak boleh meminta kerugian tsb diperhitungkan.

Diskon dalam Murabahah
  • Jika bank mendapatkan diskon dari suplier, harga sebenarnya adalah harga setelah diskon; karena diskon adalah hak nasabah
  • Jika pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan yang dimuat dalam akad

Penundaan Pembayaran
  • Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian hutangnya
  • Nasabah tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad
  • Dana hasil denda diperuntukan sebagai dana social

Potongan Pelunasan Dalam Murabahah
  • Jika nasabah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang dijadualkan, bank boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran tersebut dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad 
  • Besar potongan terserah kebijakan & pertimbangan bank

Adapun Skema Murabahah secara umum adalah sebagai berikut:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar