Bapak Udin adalah seorang pengusaha bisnis
pengiriman barang bernama PT Langsung Antar. Berkat usaha, kerja keras dan doa,
usaha Bapak Udin dalam bidang pengiriman barang berkembang cukup pesat.
Pesatnya perkembangan bisnis Pak Udin tidak diimbangi oleh kendaraan
pengantar barang yaitu truk yang sudah turun produktivitasnya karena usianya
sudah tua. Apalagi pada tahun 2014 Pak Udin meyakini persaingan dalam bisnis
pengiriman barang akan semakin ketat.Oleh karena itu Pak Udin bermaksud untuk
membeli sebuah truk baru agar usahanya lebih produktif. Untuk itu kebutuhan Pak Udin adalah
- 1 buah Truk Toyota Dyna Tipe Konversi Angkutan Barang
- Mempunyai mesin gardan
- Memiliki Ban tipe LUG dan daun per tambahan
Melihat kondisi
keuangan Pak Udin tidak memungkinkan jika Pak Udin membeli sebuah truk baru
secara kontan. Dibutuhkan dana setidaknya 240 juta rupiah untuk membeli sebuah
truk ukuran sedang, sementara dana yang dimiliki hanya 90 juta. Untuk itu Pak
Udin bermaksud mengajukan pembiayaan ke Bank Syariah Jaya.
Pada
suatu hari, berangkatlah Pak Udin menuju Bank Syariah Jaya dengan maksud untuk
mengajukan pembiayaan Mesin Cetak Undangan. Setelah Bank Syariah Jaya meneliti
kelengkapan dokumen yang dimiliki Pak Udin, maka Bank Syariah Jaya selanjutnya
bernegosiasi mengenai pembiayaan yang akan diberikan.
Pada
akhirnya, Bank Syariah Jaya sepakat untuk menggunakan akad murabahah atau akad
jual-beli. Dalam akad ini Bank Syariah Jaya akan membeli satu unit truk dari
dealer dengan harga tertentu. Selanjutnya Bank Syariah Jaya dan Pak Udin
bernegosisasi mengenai besaran profit margin pada pembiayaan ini. Akhirnya
mereka sepakat bahwa besaran profit margin adalah 15%.
Sesuai
dengan peraturan Otoritas Keuangan bahwa nasabah yang mengajukan pembiayaan
minimal 30% untuk kendaraan bermotor roda empat. DP yang dibayarkan oleh Pak
Udin yakni sebesar 90 juta rupiah, jumlah ini lebih besar dari batas minimal
pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor. Selanjutnya Bank Syariah Jaya menilai
kemampuan keuangan Pak Udin dalam mencicil pembiayaan.
Setelah harga jual
bank dikurangi DP, dan sisanya akan dilunasi secara berangsur. Dari laporan
keuangan Pak Udin, diketahui bahwa dia mampu mengangsur pembiayaan hingga 10.5
juta rupiah perbulan. Dengan demikian Pak Udin akan mengangsur pembiayaan truk
dari Bank Syriah Jaya ditetapkan selama 18 Bulan. Adapun perhitungannya adalah
sebagai berikut:
Harga Barang
Harga Barang dari Pemasok : Rp. 240.000.000
Margin Jual Beli (15%) : Rp. 36.000.000
Harga Jual Kepada Pak Udin : Rp. 276.000.000
Kemampuan Keuangan Pak Udin
DP yang dibayar Pak Udin : Rp. 90.000.000
Sisa yang masih harus dibayar : Rp. 186.000.000
Kemampuan Maksimal Bayar : Rp. 10.500.000/bulan
Lama Periode yang ditetapkan : 18 Bulan
Jumlah yang diangsur Pak Udin : Rp.
10.333.333/bulan
Skema
pembiayaan murabahah Bank Syariah Jaya kepada Pak Udin dapat digambarkan
sebagai berikut:
Notes:
- Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Hutang dalam Murabahah
- Penyelesaian hutang nasabah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tsb. Jika nasabah menjual kembali barang tsb kepada pihak ketiga, nasabah tetap wajib membayar hutangnya kepada bank
- Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya
- Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan hutangnya kepada bank dan tidak boleh meminta kerugian tsb diperhitungkan.
Diskon dalam Murabahah
- Jika bank mendapatkan diskon dari suplier, harga sebenarnya adalah harga setelah diskon; karena diskon adalah hak nasabah
- Jika pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan yang dimuat dalam akad
Penundaan Pembayaran
- Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian hutangnya
- Nasabah tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad
- Dana hasil denda diperuntukan sebagai dana social
Potongan Pelunasan Dalam Murabahah
- Jika nasabah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang dijadualkan, bank boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran tersebut dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad
- Besar potongan terserah kebijakan & pertimbangan bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar