Rabu, 12 Maret 2014

Akad-akad yang Digunakan pada Produk Bank Syariah



Bank Syariah menurut UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Sementara pengertian bank sendiri dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 

Produk yang dikeluarkan oleh Bank Syariah terdiri dari produk pendanaan (Funding) dimana Bank Syariah menghimpun dana dari masyarakat (Surplus unit) agar menyimpan uangnya di bank syariah. Produk selanjutnya adalah produk Pembiayaan (Financing) dimana bank syariah akan menyalurkan produk yang dihimpun tadi ke masyarakat (deficit unit). Terakhir adalah produk jasa yang mana Bank Syariah dapat memperoleh keuntungan atas jasa-jasa atau transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.

Sebagai bank yang menjalankan prinsip syariah, maka produk-produk yang dikeluarkan oleh bank syariah harus mempunyai maksud dan tujuan syariah. Dalam Fiqh Muamalah, terdapat banyak akad yang dapat diaplikasikan dalam produk-produk bank syariah. Adapun produk-produk bank syariah yang dimaksud adalah :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar