Bank Syariah menurut UU No 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan
Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah.
Sementara pengertian bank sendiri dalam Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
Produk yang dikeluarkan oleh Bank Syariah terdiri
dari produk pendanaan (Funding)
dimana Bank Syariah menghimpun dana dari masyarakat (Surplus unit) agar menyimpan uangnya di bank syariah. Produk
selanjutnya adalah produk Pembiayaan (Financing)
dimana bank syariah akan menyalurkan produk yang dihimpun tadi ke masyarakat (deficit unit). Terakhir adalah produk jasa
yang mana Bank Syariah dapat memperoleh keuntungan atas jasa-jasa atau transaksi
yang dilakukan oleh Nasabah.
Sebagai bank yang menjalankan prinsip syariah,
maka produk-produk yang dikeluarkan oleh bank syariah harus mempunyai maksud
dan tujuan syariah. Dalam Fiqh Muamalah, terdapat banyak akad yang dapat
diaplikasikan dalam produk-produk bank syariah. Adapun
produk-produk bank syariah yang dimaksud adalah :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar