Senin, 24 Maret 2014

Istilah-istilah Penting dalam Bank Syariah

  • DPS atau Dewan Pengawas Syariah adalah suatu dewan yang didirikan dalam lembaga keuangan syariah yang bertugas untuk mengawasi kegiatannya, apakah kegiatan lembaga keuangan syariah tersebut sudah sejalan dengan syariah atau belum serta mencegahnya agar tidak melanggar prinsip syariah. DPS (Dewan Pengawas Syariah) setingkat dengan Dewan Komisaris.
  • DSN atau Dewan Syariah Nasional adalah lembaga yang bertugas menumbuhkan penerapan niai-nilai syariah dalam perekonomian terutama pada lembaga keuangan syariah seperti pada perbankan, asuransi dan reksadana.
  • Riba adalah penambahan atas harta pokok pinjaman karena adanya unsur waktu. Dalam hal perbankan disebut dengan bunga.
  • Murabahah adalah akad jual beli antara dua belah pihak, dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual suatu barang yang terdiri atas harga pembelian pokok barang, ongkos pembelian serta keuntungan untuk penjual. Dalam hal ini bank dapat bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.
  • Salam adalah akad pembelian barang dimana pembayaran dilakukan dimuka sedangkan penerimaan barang diserahkan dikemudian hari sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
  • Istishna adalah akad pembelian barang dimana pembayaran dilakukan pada saat kontrak ataupun diangsur sesuai kesepakatan sedangkan penerimaan barang diserahkan dikemudian hari. Yang membedakan dengan salam adalah jika salam pembayarannya dilakukan tunai maka dalam istishna pembayarannya di lakukan secara cicilan.
  • Mudharabah adalah transaksi atau perjanjian antara sahibul mal (pemilik dana) dengan mudharib (pengelola dana) dimana keduanya bekerjasama untuk mendapatkan keuntungan. Sahibul mal mempunyai sejumlah uang sebagai modalnya sedangkan mudharib mengeluarkan tenaga dan pikirannya. Apabila kerjasama yang diusahakan untung, keuntungan dibagi menurut nisbah bagi hasil yang telah disepakati, sedangkan bila terjadi kerugian maka sahibul mal menanggung kerugian dana dan mudharib menanggung kerugian kehilangan imbalan kerja.
  • Musyarakah adalah perjanjian antara pemilik dana dengan pemilik dana yang lain dalam hal ini adalah bank dan pengusaha dimana keduanya mencampurkan masing-masing modal untuk membiayai suatu usaha. apabila usahanya untung, keuntungan dibagi menurut nisbah yang telah disepakati dimuka dan apabila rugi maka kerugian dibagi menurut porsi modal yang telah diinvestasikan.
  • Wadiah adalah akad titipan antara pemilik barang (nasabah) dengan penerima titipan (bank) untuk menjaga harta titpan dari segala kerusakan dan menjamin keamanannya. Barang yang dititipkan harus dikembalikan jika nasabah yang bersangkutan menghendaki.
  • Ijarah adalah menyewakan suatu barang dengan keuntungan dari pendapatan sewa. Apabila dalam jual beli yang menjadi objeknya adalah barangnya, maka dalam sewa menyewa yang menjadi objek adalah manfaatnya.
  • Ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT) adalah menyewakan suatu barang dengan keuntungan dari pendapatan sewa dengan adanya opsi perpindahan kepemilikan barang pada saat tertentu sesuai perjanjian yang telah disepakati.
  • Jualah adalah suatu perjanjian dimana pihak pertama menjanjikan suatu imbalan tertentu kepada pihak kedua atas pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh pihak kedua untuk pihak pertama.
  • Qard adalah meminjamkan sejumlah dana kepada pihak lain tanpa mengharapkan imbalan apa-apa. Bank dapat menggunakan akad qard ini sebagai produk pelengkap untuk membiayai usaha mikro dalam menjalankan misi sosialnya ataupun untuk memfasilitasi nasabah yang membutuhkan dana talangan dengan segera.
  • Rahn atau gadai adalah perjanjian atau transaksi dimana seseorang meminjam uang kemudian menggadaikan barangnya sebagai jaminan untuk menjamin atas pengembalian atas dana yang telah dipinjamkan.
  • Kafalah adalah perjanjian atau transaksi dimana pihak pertama bertindak sebagai penjamin atas apa yang dilakukan oleh pihak kedua selama sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Pihak yang menjamin berhak mendapatkan fee.
  • Hawalah adalah perjanjian pemindahan utang piutang suatu pihak kepada pihak lain. Ada 3 pihak dalam perjanjian ini, yaitu, pihak yang berutang, pihak yang memberi utang dan pihak yang menerima pemindahan.
  • Wakalah adalah perjanjian antara dua pihak, dimana pihak pertama mewakilkan urusannya kepada pihak kedua untuk bertindak atas nama pihak pertama. Dalam hal ini pihak yang mewakilkan berhak untuk mendapatkan fee.
  • Sharf adalah jual beli atau pertukaran mata uang yang berbeda jenis dengan penyerahan segera berdasarkan harga yang saat itu berlaku di pasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar