CV Sablon Super adalah sebuah perusahaan konveksi yang khusus bergerak di bidang sablon baju. Seiring dengan datangnya Pemilu 2014, permintaan akan kaus sablon bergambar partai meningkat. Partai Sendok Garpu membutuhkan tambahan 10.000 kaus sablon untuk memenuhi kebutuhan kampanye, untuk itu Toko ini menghubungi CV sablon Super sebagai suppliernya. Partai Sendok Garpu berharap CV Sablon Super dapat mengirim barang yang diminta paling lambat dua bulan kemudian saat kampanye dimulai.
Harga kaus kampanye bergambar partai biasanya dipatok Rp 10 ribu per potong. Diketahui ongkos pembuatan setiap bajunya oleh CV Sablon Super adalah Rp 7.500 per-potongnya. Dengan demikian, CV Sablon Super memerlukan modal tambahan sebesar Rp 75 Juta (10.000 x Rp 7.500) untuk memenuhi pesanan dari Partai Sendok Garpu. CV Sablon Super terkendala oleh kurangnya modal untuk membuat kaus tambahan. CV Sablon Super dapat saja menolak order, akan tetapi peluang ini tidak bisa dilewatkan begitu saja karena momen Pemilu jarang terjadi. Untuk mengatasi masalah ini CV Jersey Super menghubungi Bank Syariah Perkasa.
Bank Syariah Perkasa selanjutnya bersedia membeli 10.000 potong jersey seharga Rp 9.000 per-potong, sehingga Bank Syariah Perkasa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 90 Juta rupiah kepada CV Jersey Super. Dua bulan kemudian barang tersebut siap dijual kepada Partai Sendok Garpu dengan harga pasar sebesar Rp 10 ribu/potong atau sekitar Rp 100 Juta.
Berikut skema akad salam untuk lebih jelasnya:
Notes:
- Keuntungan yang diperoleh CV Sablon Super: Rp 15 Juta (Pembiayaan Salam (Rp 90 Juta) – Ongkos Produksi (Rp 75 Juta), Profit rate 20%, didapat dari Rp 15 Juta/Rp 75 Juta.
- Keuntungan yang diperoleh Bank Syariah Perkasa: Rp 10 Juta (Harga Jual Pasar (Rp 100 Juta) – Pembiayaan Salam (Rp 90 Juta), Profit rate 11.115, didapat dari Rp 10 Juta/Rp 90 Juta.
Ketentuan Salam paralel :
Salam satu (bank dengan suplier) dan Salam dua (bank dengan nasabah) terpisah
Ketentuan tentang BARANG dalam transaksi Salam :
- Harus jelas ciri-cirinya & dapat diakui sebagai hutang
- Harus dapat dijelaskan spesifikasinya
- Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan dan disepakati
- Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya
- Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan
- Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia boleh memilih untuk :
- membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya,
- atau menunggu sampai barang tersedia
- Boleh dilakukan asal tidak merugikan kedua pihak
- Khusus Istishna’ berlaku :
- Jika terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad
- Dalam hal pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar