Kamis, 24 April 2014

Empat Faktor yang Membuat Sukuk Global Sepi Peminat

Pemerintah pusat semenjak 2008 telah rutin meluncurkan sukuk negara. Bahkan hingga 27 Maret lalu total penerbitan mencapai Rp 226,69 triliun. Sementara total outstanding hingga Maret 2014 telah mencapai Rp 178,08 triliun. Termasuk juga sukuk global atau SNI dengan jumlah penerbitan di 2013 kemarin mencapai 1,5 miliar dolar. Namun hingga kini Dewan Syariah Nasional MUI menyatakan belum ada korporasi atau emiten yang berencana menerbitkan sukuk global.

Anggota Badan Pelaksana Harian Bidang Pasar Modal dan Program DSN MUI, Iggi H Achsien, bahkan menyatakan tahun ini belum ada rencana emiten yang akan menerbitkan sukuk korporat global. Untuk itu, ada empat hal yang harus dilakukan pemerintah, DSN MUI dan OJK untuk mendorong penerbitan sukuk korporat global.

Pertama menurut dia, penerbitan sukuk global harus disosialisasikan. Karena saat ini, banyak emiten merasa repot menerbitkan sukuk. Padahal korporasi bisa bertanya kepada para ahli. Kemudian juga sebenarnya ada badan yang bisa mengurus penerbitan sukuk.

Kedua, hingga saat ini emiten tak merasa mendapat insentif yang cukup untuk menerbitkan sukuk.''Yang selalu dipertanyakan apakah menerbitkan sukuk lebih murah daripada obligasi global konvensional?,'' tutur dia kepada ROL, Senin (14/4). Satu hal yang saat ini ia bisa katakan, sukuk tak lebih murah, karen menurut perhitungan kurang lebih sama apalagi rate-nya. Namun ia mengaku berdasarkan pengalamannya sukuk lebih rendah 0,25 persen atau 25 basis poin.

Selanjutnya ketiga, kebutuhan diversifikasi dana dari konvensional. Saat ini banyak emiten belum merasa perlu melakukan diversifikasi. Terakhir menurut dia, kepastian perpajakan produk sukuk masih menjadi isu. Hal itu karena di saat yang sama obligasi sudah jelas aturan perpajakannya.

Di tempat yang sama, Direktur Pembiayaan Syariah, Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Dahlan Siamat menyatakan ada baiknya tak diberlakukan perbedaan antara sukuk dan obligasi. Khususnya, tutur dia terkait aturan perpajakan.

Sumber: Republika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar