Minggu, 20 April 2014

TABUNGAN iB, MENABUNG SEKALIGUS BERINVESTASI

Produk tabungan di bank syariah menawarkan pengalaman baru dalam menyimpan uang secara aman dan sekaligus menguntungkan. Bank syariah menawarkan dua jenis tabungan, yang bisa dipilih oleh penabung sesuai kebutuhannya. Tabungan iB dengan skema titipan bagi mereka yang mengutamakan keamanan dana dan kemudahan transaksi sehari-hari. Dan Tabungan iB dengan skema investasi bagi mereka yang menginginkan keamanan dana sekaligus memperoleh hasil investasi yang lebih tinggi.

Penabung dapat memilih tabungan iB dengan skema titipan dan uang yang "dititipkannya" kepada bank syariah bebas diambil setiap saat ketika ia membutuhkan dana. Jumlah uangnya dalam Tabungan iB akan tersimpan aman, karena bebas dari resiko pemotongan dana ketika usaha bank mengalami kerugian. Keuntungan yang diperoleh oleh penabung dengan skema ini berupa bonus, yang besarnya sesuai dengan kebijakan masing-masing bank syariah.

Penabung yang menginginkan hasil investasi yang lebih tinggi dapat memilih jenis Tabungan iB dengan skema investasi. Dana masyarakat yang terkumpul, akan ditempatkan oleh bank syariah ke sektor-sektor usaha produktif yang menghasilkan profit. Nilai imbal hasil ini fluktuatif, sesuai dengan imbal hasil yang diperoleh bank syariah dari invetasi yang dilakukan. Bagaimana jika investasi yang dilakukan oleh bank syariah merugi? Jangan kahawatir. Karena masyarakat yang menyimpan uangnya di Tabungan iB tidak akan ikut mengalami kerugian itu. Saat ini perhitungan bagi hasil antara bank syariah dan nasabah tidak didasarkan pada profit yang diperoleh (profit and loss sharing), namun didasarkan pada pendapatan (revenue sharing). Dengan pola revenue sharing, bagi hasil kepada nasabah diperhitungkan dari pendapatan bank, sedangkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan bank akan diambil dari bagi hasil yang menjadi hak bank. Dengan pola ini, dana nasabah yang diinvestasikan dalam tabungan iB tidak akan berkurang atau hilang meskipun investasi yang dilakukan bank syariah mengalami kerugian.

Di samping itu, Tabungan iB dengan skema titipan maupun investasi ini juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan Undang-Undang No.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tabungan iB, baik dengan skema titipan maupun skema investasi termasuk yang dijamin oleh LPS hingga nilai maksimal Rp.2 miliar.

Jadi, jangan ragu lagi. Segera buka tabungan di bank-bank syariah terdekat, dan temukan pengalaman menabung sekaligus berinvestasi dengan Tabungan iB.

*Sumber : www.ojk.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar