Untuk menemukan produk iB perbankan syariah, masyarakat dapat memilih untuk datang ke Bank Umum Syariah ataupun ke Bank Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah. Saat ini hampir semua bank terkemuka di Indonesia memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) yang menawarkan produk iB di loket-loket konvensionalnya yang memasang logo iB (ai-Bi). Masyarakat tinggal meminta kepada customer service untuk produk-produk iB sesuai kebutuhannya, seperti Tabungan iB, Deposito iB, KPR iB, dan lain-lain.
Membuka Tabungan iB di loket bank konvensional? Mengambil pembiayaan KPR iB di UUS bank konvensional? Apakah terjamin kesyariahannya? Apakah dana nasabah yang dikelola oleh UUS dan layanan syariah di loket bank konvensional tidak akan bercampur dengan dana nasabah bank konvensional? Jangan khawatir. Dana nasabah iB yang disimpan di UUS telah dijamin tidak akan bercampur dengan dana nasabah bank konvensionalnya. Dana masyarakat yang terkumpul di UUS telah dijamin tidak akan bercampur pengelolaannya.
Pendirian UUS dan pembukaan layanan syariah di loket-loket bank konvensional (disebut dengan layanan office channeling atau OC) telah didukung oleh teknologi informasi (TI) yang kredibel, yang mampu melakukan pencatatan keuangan dana nasabah secara terpisah. Di setiap UUS dan kantor cabang konvensional yang menyediakan layanan iB, telah didukung oleh sistem TI yang mempunyai dua user ID berbeda untuk masuk ke dalam sistem pencatatan. Satu user ID untuk rekening konvensional dan satu user ID lain yang berbeda untuk rekening syariah. Setiap kali ada masyarakat yang membuka rekening syariah di cabang konvensional, petugas bank akan membuka dan membukukan transaksi nasabah di rekening dengan user ID syariah. Oleh karena itu nasabah yang ingin menabung ataupun mendapatkan pembiayaan dari UUS atau layanan syariah bank konvensional tidak perlu merasa khawatir dananya akan tercampur dengan dana bank konvensional.
Lebih dari itu, seluruh kegiatan usaha dan pengelolaan dana UUS dan kantor cabang bank konvensional yang membuka layanan syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang juga adalah anggota dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan secara berkala laporan keuangan UUS dan kantor cabang bank konvensional yang membuka layanan syariah diawasi dan diperiksa oleh Bank Indonesia untuk menjamin setiap UUS dan kantor cabang bank konvensional yang membuka layanan syariah mengelola dana masyarakat dan menjalankan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Jadi, produk dan jasa iB sekarang semakin mudah didapatkan. Di Bank Umum Syariah, di Unit Usaha Syariah, ataupun di layanan iB di loket-loket bank konvensional, semuanya tetap syariah.
*Sumber tulisan : www.ojk.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar