Senin, 08 Desember 2014

Hedging Syariah Fasilitasi Pengembangan Bisnis Perbankan Syariah di Indonesia

Instrumen hedging yang tengah dibahas Dewan Syariah Nasional (DSN) tidak hanya untuk kebutuhan saat ini saja, tetapi juga untuk memfasilitasi pengembangan bisnis perbankan syariah di masa yang akan datang.

Direktur Eksekutif Islamic Banking and Finance Institute (IBFI), Universitas Trisakti, Muhamad Nadratuzzaman Hosen mengatakan, hedging syariah pada dasarnya adalah bentuk perlindungan nilai. Penggunaan hedging syariah harus murni untuk transaksi di sektor produktif.
Contoh, untuk nasabah yang mencicil pembiayaan menggunakan dolar, maka nasabah itu boleh memesan sejumlah dolar dengan kurs saat ini meskipun baru dibeli satu bulan lagi. ''Itu berarti ada hajat yang ingin dilakukan, tujuannya jelas,'' kata Nadra.

Instrumen hedging pun bukan hanya untuk saat ini saja, tapi untuk pengembangan usaha bank syariah di masa mendatang. Sebab sebenarnya kebutuhan akan instrumen itu telah ada. Meski belum banyak, Nadra mengatakan Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri sudah mulai masuk pasar internasional. Hedging tentu akan membantu mengurangi ketidakpastian yang tidak hanya menyulitkan perbankan, tetapi juga pemerintah.

Nadra yang juga pengurus DSN-MUI mengatakan, saat ini DSN-MUI tengah berdiskusi dengan otoriras untuk membirakan teknisnya. Ini penting agar fatwa murni digunakan untuk tujuan produktif bukan spekulatif.

Sumber : Republika, 8 Desember 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar