Pengamat ekonomi syariah dari The Islamic Banking and Finance Institute (IBFI), Universitas Trisakti, Nadratuzzaman Hosen mengatakan pengadilan agama sudah banyak berubah. Pelaku keuangan syariah harusnya sadar untuk ikut menggunakan hukum yang memang mengatur itu, termasuk pengadilan agama sebagai tempat penyelesaikan sengketa. ''Buat saya aneh jika hanya mau menggunakan produk keuangan syariah tapi tidak mau ikut aturan syariah yang menyertainya,'' kata Nadra.
Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan pengadilan agama jadi tempat penyelesaian sengketa bidang ekonomi syariah. Sebab akan lebih sulit jika perkara syariah diproses di pengadilan negeri. ''Kalau soal selera memang susah. Aneh memang kalau mau enak sendiri,'' lanjutnya.
Ia berharap industri keuangan syariah juga menyampaikan apa yang mereka butuhkan agar persoalan bisa diselesaikan bersama. Sehingga masyarakat tidak bingung dan ada kepastian hukum. Banyak Pekerjaan Rumah terkait pembangunan infrastruktur keuangan syariah harus dibangun bersama para pemegang kepentingan, termasuk peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengadilan tidak bisa terlalu aktif, sehingga payung hukum yang ada harus harmonis, tidak merugikan industri dan nasabah.
Nadra meminta Presiden Joko Widodo benar-benar menunjukkan dukungan terhadap keuangan syariah nasional, sehingga investasi petro dollar dari negara-negara Timur Tengah bisa masuk ke Indonesia.
Sumber : Republika, 24 November 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar